
JAKARTA - Pelanggan prabayar PLN kini bisa menyesuaikan kebutuhan listrik rumah tangga, bisnis, dan industri dengan harga token terbaru yang berlaku mulai 6 hingga 12 Oktober 2025.
Token listrik dapat dibeli dengan berbagai nominal, mulai Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta, sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.
Token listrik ini akan dikonversi ke dalam satuan kilowatt hour (kWh) saat dimasukkan ke meteran listrik. Meteran akan menampilkan jumlah kWh yang diperoleh, sehingga pelanggan dapat memantau pemakaian energi secara real time.
Baca Juga
Pelanggan prabayar perlu memahami perbedaan harga token listrik berdasarkan golongan, penggunaan, dan daya volt ampere (VA). Ini penting agar konsumen dapat menghitung kebutuhan listrik secara efisien dan menyesuaikan pembelian token dengan anggaran.
Tarif Listrik Rumah Tangga
Berikut rincian tarif listrik pelanggan rumah tangga yang berlaku pada minggu ini:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Selain itu, terdapat tarif subsidi khusus untuk pelanggan rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Pelanggan bisnis dan industri memiliki tarif yang berbeda sesuai daya yang digunakan:
Bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
PLN juga menetapkan tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Untuk keperluan pelayanan sosial, PLN menetapkan tarif:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Cara Menghitung KWh Token Listrik
Contohnya, pelanggan rumah tangga prabayar non-subsidi dengan daya 3.500-5.500 VA di Jakarta membeli token listrik Rp 1 juta. Tarif dasar listrik golongan ini adalah Rp 1.699,53 per kWh, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditetapkan 3 persen.
Penghitungan kWh sebagai berikut:
(NominalToken?PPJ)÷TarifDasarListrik=kWh(Nominal Token - PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik = kWh(NominalToken?PPJ)÷TarifDasarListrik=kWh (Rp1.000.000?3%)÷Rp1.699,53=kWh(Rp 1.000.000 - 3\%) ÷ Rp 1.699,53 = kWh(Rp1.000.000?3%)÷Rp1.699,53=kWh Rp970.000÷Rp1.699,53=570,75kWhRp 970.000 ÷ Rp 1.699,53 = 570,75 kWhRp970.000÷Rp1.699,53=570,75kWh
Jadi, dengan token Rp 1 juta, pelanggan akan memperoleh 570,75 kWh listrik.
Pentingnya Memahami Tarif dan Daya Listrik
Memahami tarif listrik dan perhitungan kWh penting agar pembelian token lebih efisien. Pelanggan bisa menyesuaikan nominal token dengan kebutuhan pemakaian listrik rumah, bisnis, maupun industri.
Selain itu, pemahaman tarif membantu menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan listrik optimal sesuai golongan daya masing-masing.
Tips Hemat Penggunaan Listrik
Periksa daya listrik meteran untuk mengetahui kapasitas maksimal.
Pilih nominal token sesuai perkiraan kebutuhan agar tidak terlalu cepat habis.
Catat sisa kWh setiap pembelian agar lebih mudah memantau konsumsi.
Gunakan listrik secara efisien, matikan peralatan yang tidak dipakai.
Perhatikan tarif PPJ sesuai daerah masing-masing untuk perhitungan lebih akurat.
Harga token listrik terbaru yang berlaku pada 6-12 Oktober 2025 membantu pelanggan mengelola kebutuhan listrik dengan lebih terukur.
Dengan berbagai golongan tarif, PLN memastikan setiap pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, maupun pelayanan sosial, dapat membeli token sesuai daya dan kebutuhan.
Pemahaman tentang tarif, kWh, dan PPJ sangat penting agar pembelian token lebih tepat dan penggunaan listrik lebih efisien.
Dengan begitu, pelanggan dapat menikmati listrik yang cukup, hemat biaya, dan tetap mendukung kelancaran operasional rumah maupun usaha.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini
- 06 Oktober 2025
2.
BTN Pimpin Penyaluran KPR FLPP dengan 37 Persen Tahun 2025
- 06 Oktober 2025
3.
4.
Ahli Ungkap Risiko Kesehatan Bantal Jika Tidak Diganti
- 06 Oktober 2025
5.
Cara Menyimpan Kopi Biji Agar Selalu Segar dan Aromatik
- 06 Oktober 2025