
JAKARTA - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Oktober 2025 ramai diperbincangkan oleh pekerja. Banyak yang menanyakan apakah BSU akan kembali disalurkan setelah periode sebelumnya dicairkan pada Juni dan Juli 2025.
Namun, hingga pertengahan September 2025, pemerintah menegaskan belum ada jadwal resmi pencairan BSU baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran BSU 2025 telah dilaksanakan sesuai alokasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan demikian, baik Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pernyataan terkait pencairan BSU di bulan Oktober 2025. Bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni–Juli telah selesai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, masing-masing sebesar Rp 300.000 per bulan. Penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus 2025 untuk menyelesaikan kendala teknis pada sebagian penerima.
Proses pencairan dilakukan melalui beberapa kanal resmi, antara lain:
Bank Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Kantor Pos Indonesia
Pemerintah menekankan bahwa seluruh penerima BSU harus memenuhi persyaratan khusus:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan informasi resmi, pemerintah menyediakan tiga saluran resmi untuk mengecek status penerima BSU. Masyarakat diimbau tidak menggunakan tautan palsu agar terhindar dari potensi penipuan.
Cek melalui Situs Kemnaker
Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan (captcha)
Klik “Cek Status” dan tunggu hasil verifikasi
Cek melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Masukkan nomor rekening dari salah satu bank penyalur
Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima
Cek melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh dan buka aplikasi JMO
Login dengan akun terdaftar atau daftar jika belum memiliki akun
Scroll ke bawah pada halaman utama dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Klik tombol “Klik Disini”
Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Klik “Lanjutkan” dan sistem menampilkan status BSU
Klarifikasi Pemerintah
Hingga kini, pemerintah menegaskan BSU Oktober 2025 tidak termasuk dalam jadwal pencairan. Semua pencairan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dan pemerintah tidak mengumumkan adanya tambahan periode baru.
Langkah ini bertujuan agar proses penyaluran tetap transparan, tepat sasaran, dan menghindari kesalahan data. Penerima BSU diimbau untuk selalu mengecek status melalui kanal resmi agar mendapatkan informasi yang valid.
Dengan penegasan ini, masyarakat yang menanti BSU Oktober 2025 diharapkan tidak terpengaruh isu-isu spekulatif atau berita palsu, serta tetap menggunakan saluran resmi untuk konfirmasi informasi.

Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
BSU Oktober 2025 Belum Dicairkan, Ini Cara Cek Status
- 03 Oktober 2025
2.
DPR Sahkan RUU, Kementerian Resmi Berganti BP BUMN
- 03 Oktober 2025
3.
Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau Gagal Panen
- 03 Oktober 2025
4.
BP BUMN Resmi Dibentuk, Tata Kelola BUMN Diperkuat
- 03 Oktober 2025
5.
Zoomlion Gandeng Mitra Lokal Tingkatkan Pertambangan Nasional
- 03 Oktober 2025