
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat integrasi data melalui sistem perpajakan inti, Coretax DJP.
Langkah ini diyakini akan mempermudah pelaporan dan pengelolaan fasilitas fiskal sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih transparan dan efisien.
Coretax DJP akan mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM. Transformasi ini membuat layanan yang sebelumnya bersifat semi-manual kini berubah menjadi berbasis web service, sehingga proses administrasi lebih cepat dan akurat.
Baca Juga
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar perjanjian administratif. Menurutnya, sinergi ini berperan penting dalam memperkuat ekosistem investasi nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo.
Layanan berbasis Coretax yang terdampak langsung dari integrasi ini mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta berbagai permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi. Hasilnya, pengelolaan fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan menunjukkan peningkatan yang signifikan.
DJP mencatat tren kenaikan data fasilitas bea masuk dari 103 data pada semester I 2024 menjadi 151 pada semester II 2024. Pada semester I 2025, angka ini kembali naik 42% menjadi 146 data, dan bertambah 40 data pada periode Juli–Agustus 2025. Pertumbuhan ini menunjukkan efektivitas sistem Coretax dalam mempermudah pengelolaan fasilitas fiskal dan meningkatkan transparansi administrasi perpajakan.
Sekretaris Kementerian Investasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, menyambut baik PKS ini. Ia menekankan bahwa pertukaran informasi yang lebih cepat dan terstruktur akan mendukung target ambisius realisasi investasi nasional. “Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” jelas Heldy.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia dengan memastikan proses administrasi pajak yang lebih mudah dan cepat. Dengan sistem Coretax, pelaku usaha tidak hanya mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen dan izin fiskal, tetapi juga dapat merencanakan investasi secara lebih terukur.
Bimo menambahkan, implementasi PKS ini menunjukkan bahwa pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan publik. “Integrasi data ini memudahkan layanan fiskal dan mendukung kepatuhan wajib pajak, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, sinergi DJP dan BKPM diharapkan mendorong percepatan realisasi investasi dengan memanfaatkan data fiskal yang akurat. Data yang terintegrasi memungkinkan evaluasi yang lebih cepat terkait pemanfaatan fasilitas fiskal dan pengawasan kepatuhan pajak. Dengan begitu, pemerintah dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan insentif dan meningkatkan efektivitas program investasi.
Implementasi sistem Coretax juga memperlihatkan bahwa kolaborasi antar-institusi dapat mendorong terciptanya ekosistem administrasi yang lebih modern dan transparan. Selain itu, integrasi data memungkinkan kedua instansi melakukan analisis yang lebih akurat terkait tren investasi dan kepatuhan pajak, sehingga kebijakan dapat disusun lebih tepat sasaran.
Heldy menegaskan bahwa PKS ini menjadi fondasi penting bagi keberhasilan target investasi jangka menengah hingga panjang. “Pertukaran data dengan DJP akan memperkuat perencanaan investasi sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan, sehingga manfaatnya dirasakan bagi seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.
Dengan demikian, kerja sama DJP dan BKPM melalui integrasi Coretax diharapkan tidak hanya mendorong efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Layanan berbasis web service ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat, transparan, dan kompetitif di tingkat global.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
BSU Oktober 2025 Belum Dicairkan, Ini Cara Cek Status
- 03 Oktober 2025
2.
DPR Sahkan RUU, Kementerian Resmi Berganti BP BUMN
- 03 Oktober 2025
3.
Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau Gagal Panen
- 03 Oktober 2025
4.
BP BUMN Resmi Dibentuk, Tata Kelola BUMN Diperkuat
- 03 Oktober 2025
5.
Zoomlion Gandeng Mitra Lokal Tingkatkan Pertambangan Nasional
- 03 Oktober 2025