
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan pemerintah akan menuntaskan peraturan presiden (Perpres) mengenai tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan depan.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi atas kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG yang sempat terjadi di beberapa daerah.
“Perpres ini merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola MBG yang tengah disusun di Sekretariat Negara,” ujar Zulhas.
Baca Juga
Zulhas menambahkan, perpres ini akan memuat pembagian tugas dan koordinasi yang jelas antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan MBG.
Meski belum merinci isi perpres secara detil, ia meminta masyarakat bersabar karena pengumuman resmi dijadwalkan dalam waktu satu minggu.
Percepatan Penandatanganan oleh Presiden
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Perpres tata kelola MBG sedang dikebut dan diharapkan dapat ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan ini.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan.
Menurutnya, urgensi Perpres ini muncul bukan hanya karena masalah keamanan pangan, sanitasi, dan higienis, tetapi juga untuk menata rantai pasok yang kian meningkat seiring jumlah penerima manfaat MBG yang bertambah.
Memperkuat Koordinasi Lintas Lembaga
Salah satu fokus utama Perpres ini adalah memperkuat koordinasi lintas lembaga. BGN menargetkan keterlibatan lebih banyak puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam penanganan darurat jika terjadi kasus keracunan.
Selain itu, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan didampingi juru masak terlatih untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan.
“Program MBG tidak hanya soal penyediaan makanan, tetapi juga memastikan setiap tahap, mulai dari produksi hingga penyajian, aman dan sesuai standar kesehatan,” tambah Dadan.
Pembatasan Penerima Manfaat untuk Jaga Kualitas
BGN juga menetapkan pembatasan jumlah penerima manfaat pada SPPG yang kapasitas sumber daya manusianya terbatas. Hal ini bertujuan menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan.
“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kami akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500 orang,” jelas Dadan. Langkah ini diharapkan meminimalisir risiko keracunan dan memastikan distribusi makanan bergizi tetap efektif.
Tantangan dan Solusi Tata Kelola MBG
Tata kelola MBG menghadapi beberapa tantangan, mulai dari keamanan pangan, distribusi logistik, hingga pengawasan di lapangan.
Perpres yang tengah disiapkan diharapkan dapat menjadi pedoman baku bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari kementerian terkait hingga pemerintah daerah.
Zulhas menekankan, penyusunan perpres ini melibatkan evaluasi menyeluruh dari kejadian KLB sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan makanan bergizi yang aman, higienis, dan tepat sasaran.
Selain itu, perpres juga akan memuat mekanisme tanggap darurat jika terjadi kasus keracunan, termasuk protokol pelaporan dan penanganan cepat melalui puskesmas, rumah sakit, dan UKS di wilayah terkait.
Langkah Pemerintah untuk Implementasi
Setelah perpres ditandatangani Presiden, pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan sosialisasi ke seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan implementasi MBG berjalan konsisten dan merata.
Zulhas juga menyebut, pembagian tugas antar kementerian/lembaga akan lebih jelas, sehingga setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya. Hal ini diyakini akan mempermudah koordinasi dan pengawasan di lapangan.
“Koordinasi yang baik akan membuat sistem MBG lebih efisien, aman, dan tepat sasaran,” kata Zulhas.
Fokus pada Keamanan, Kualitas, dan Keteraturan
Selain pengawasan, perpres ini akan menekankan pentingnya kualitas makanan dan keamanan bagi penerima manfaat.
SPPG yang masih terbatas akan mendapat pembatasan jumlah penerima, sementara yang memiliki kapasitas lebih besar dapat melayani jumlah lebih banyak dengan tetap menjaga standar kesehatan.
Dadan menambahkan, langkah ini menjadi solusi jangka panjang untuk menghindari kejadian keracunan di masa mendatang, sekaligus meningkatkan efektivitas distribusi MBG di seluruh Indonesia.
Dengan rampungnya Perpres tata kelola MBG, Zulhas berharap program ini dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkesinambungan.
Pemerintah menargetkan program MBG tidak hanya membantu pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh tata kelola bantuan publik yang profesional dan transparan.
“Insya Allah dalam satu minggu ini, seluruh poin penting Perpres tata kelola MBG akan tuntas dan diumumkan secara resmi,” tutup Zulhas.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
BSU Oktober 2025 Belum Dicairkan, Ini Cara Cek Status
- 03 Oktober 2025
2.
DPR Sahkan RUU, Kementerian Resmi Berganti BP BUMN
- 03 Oktober 2025
3.
Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau Gagal Panen
- 03 Oktober 2025
4.
BP BUMN Resmi Dibentuk, Tata Kelola BUMN Diperkuat
- 03 Oktober 2025
5.
Zoomlion Gandeng Mitra Lokal Tingkatkan Pertambangan Nasional
- 03 Oktober 2025