Rabu, 10 September 2025

Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak 1.800 Barang Bawaan Jemaah Haji, Total Nilai Capai Rp 2,4 Miliar

Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak 1.800 Barang Bawaan Jemaah Haji, Total Nilai Capai Rp 2,4 Miliar
Kementerian Keuangan Bebaskan Pajak 1.800 Barang Bawaan Jemaah Haji, Total Nilai Capai Rp 2,4 Miliar

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas 1.800 barang bawaan jemaah haji Indonesia yang tiba di Tanah Air pada hari pertama kepulangan. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk fasilitasi dan kemudahan kepada jemaah haji, khususnya dalam proses pemulangan dari Tanah Suci.

Nilai total barang yang diberikan pembebasan pajak tersebut mencapai sekitar US$ 149.000, atau setara dengan Rp 2,4 miliar dengan asumsi kurs Rp 16.270 per dolar Amerika Serikat.

Fasilitas Pajak Bebas Bea Masuk Diberikan di Hari Pertama Kepulangan

Baca Juga

Simulasi KUR BRI September 2025: Cicilan Rp40 Ribuan

Kebijakan pembebasan ini diterapkan bertepatan dengan kedatangan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia yang mendarat. Kedatangan ini menandai dimulainya rangkaian pemulangan jemaah haji secara bertahap yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama sejumlah petugas lintas instansi telah bersiaga di pintu-pintu masuk seperti Bandara Soekarno-Hatta dan bandara embarkasi lain guna mengatur dan memperlancar proses masuknya barang-barang bawaan milik jemaah.

Mekanisme Pembebasan: Sesuai Aturan, Tapi Manusiawi

Fasilitas pembebasan pajak ini tidak diberikan secara sembarangan. Barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk dan PDRI adalah barang bawaan pribadi jemaah haji yang sifatnya wajar dan tidak untuk tujuan komersial.

Seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa barang-barang yang dibebaskan merupakan milik pribadi jemaah, dan pemeriksaan tetap dilakukan secara selektif dan proporsional.

“Kami tetap melakukan pengawasan sesuai aturan, namun juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Ini adalah bentuk penghargaan kepada para jemaah haji yang telah menunaikan ibadah,” ungkap pejabat tersebut di sela-sela pemantauan kedatangan jemaah.

Pemeriksaan Tetap Dilakukan, Barang Komersial Dikenai Pajak

Kendati diberikan pembebasan pajak untuk barang bawaan pribadi, petugas tetap melakukan pemeriksaan apabila ditemukan barang-barang yang jumlahnya tidak wajar atau mengindikasikan tujuan niaga. Untuk barang-barang tersebut, maka akan dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai menegaskan bahwa barang-barang dengan nilai tinggi, seperti perhiasan emas dalam jumlah besar, alat elektronik, atau produk-produk mewah lainnya tetap akan dikenakan pungutan apabila melebihi batas ketentuan atau tidak termasuk dalam kategori oleh-oleh pribadi.

“Yang tidak termasuk dalam fasilitas ini misalnya adalah barang dalam jumlah besar yang tidak lazim untuk konsumsi pribadi, karena dapat diasumsikan sebagai barang dagangan,” jelas petugas Bea Cukai di area kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Bentuk Apresiasi atas Ibadah dan Penyesuaian Regulasi

Langkah pembebasan pajak bagi jemaah haji ini merupakan bagian dari pendekatan humanis yang selama ini diusung oleh Kementerian Keuangan, khususnya dalam pengelolaan fiskal yang berdampak langsung kepada masyarakat. Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan situasi khusus pemulangan haji, di mana jemaah umumnya membawa berbagai oleh-oleh dari Arab Saudi untuk keluarga dan kerabat di tanah air.

“Pembebasan ini adalah bentuk apresiasi negara kepada para jemaah haji yang telah menunaikan rukun Islam kelima. Kita ingin memastikan mereka kembali dengan nyaman, tanpa beban tambahan yang tidak perlu,” kata pejabat Kemenkeu lainnya.

Proses Pemulangan Jemaah Berlangsung Selama 30 Hari

Kementerian Agama menyebutkan bahwa proses kepulangan jemaah haji Indonesia akan berlangsung secara bertahap selama 30 hari ke depan, dimulai sejak 12 Juni hingga pertengahan Juli 2025. Ribuan jemaah akan diterbangkan pulang melalui berbagai embarkasi, antara lain Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan Solo.

Koordinasi lintas instansi melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan otoritas bandara dilakukan secara intensif untuk memastikan kelancaran proses pemulangan serta pemeriksaan barang bawaan.

Edukasi kepada Jemaah: Pahami Batas dan Ketentuan

Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah melakukan edukasi kepada para calon jemaah haji sebelum keberangkatan, termasuk mengenai aturan barang bawaan dan batasan nilai barang bebas pajak. Sosialisasi ini penting agar jemaah tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia.

Secara umum, batas nilai pembebasan barang bawaan penumpang dari luar negeri adalah US$ 500 per orang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, untuk jemaah haji, pemerintah memberikan relaksasi dengan pendekatan yang lebih fleksibel, selama barang yang dibawa tidak masuk dalam kategori terlarang atau komersial.

Kebijakan Pro-Rakyat yang Relevan

Pembebasan pajak atas barang bawaan 1.800 jemaah haji ini menjadi salah satu bukti bahwa kebijakan fiskal dapat bersifat adaptif dan berpihak pada masyarakat. Di tengah biaya haji yang semakin tinggi, langkah pemerintah ini memberikan kenyamanan tambahan bagi jemaah saat kembali ke Tanah Air.

Dengan adanya pembebasan pajak hingga Rp 2,4 miliar pada hari pertama kepulangan, diharapkan seluruh proses pemulangan haji tahun ini dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan memberikan pengalaman yang baik bagi para jemaah maupun keluarganya yang menyambut di rumah.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank