Breaking

BEI Mulai Buka Short Selling 15 September 2026, Ini Cara Kerjanya

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Selasa, 15 September 2026
BEI Mulai Buka Short Selling 15 September 2026, Ini Cara Kerjanya
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi short selling mulai 15 September 2026. (sumber foto: NET)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi short selling mulai 15 September 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian investor karena memberikan peluang bagi pelaku pasar untuk memperoleh keuntungan dari saham yang diperkirakan mengalami penurunan harga.

Berbeda dengan transaksi saham pada umumnya yang memberikan potensi keuntungan ketika harga meningkat, short selling memungkinkan investor mendapatkan potensi keuntungan saat harga saham mengalami penurunan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 yang diterbitkan BEI pada 14 September 2026.

Direktur BEI Irvan Susandy dan Iding Pardi menyatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat No. S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 terkait penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

BEI menyampaikan bahwa penerapan kembali short selling sebelumnya sempat mengalami beberapa kali penundaan. Penundaan tersebut mengacu pada Surat OJK No. S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 dan Surat OJK No. S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.

Meski fasilitas short selling kembali dibuka, bukan berarti seluruh saham yang tercatat di BEI dapat langsung ditransaksikan menggunakan mekanisme tersebut. Investor tetap harus memperhatikan ketentuan BEI, termasuk daftar efek yang memenuhi persyaratan untuk short selling.

Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham yang belum dimiliki dengan terlebih dahulu meminjam saham tersebut. Investor kemudian berharap harga saham turun agar dapat membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih rendah.

Secara sederhana, potensi keuntungan investor berasal dari selisih harga ketika saham dijual dengan harga saat saham tersebut dibeli kembali.

Sebagai contoh, investor melakukan short selling pada harga Rp1.000 per saham. Apabila harga kemudian turun menjadi Rp900, investor dapat membeli kembali saham tersebut pada harga Rp900.

Jual saham secara short Rp1.000

Harga turun Rp900

Beli kembali Rp900

Potensi keuntungan kotor Rp100 per saham

Jika posisi tersebut mencapai 10.000 saham, potensi keuntungan kotor menjadi 10.000 × Rp100 = Rp1 juta. Perhitungan tersebut belum memperhitungkan biaya transaksi, biaya peminjaman saham, serta biaya lainnya.

Sebaliknya, apabila harga saham justru naik menjadi Rp1.100, investor harus membeli kembali saham dengan harga yang lebih tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp100 per saham.

Implementasi short selling BEI kembali diberlakukan secara bertahap mulai 15 September 2026.

Investor perlu membedakan antara tanggal dimulainya implementasi dengan waktu ketika saham tertentu sudah dapat digunakan untuk transaksi short selling.

BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut kemudian mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Agenda tanggal penerapan short selling adalah sebagai berikut:

  • Implementasi short selling secara bertahap 15 September 2026
  • Penerbitan Daftar Efek Short Selling 28 September 2026
  • Daftar efek mulai berlaku Periode Oktober 2026

Dengan demikian, pemberlakuan short selling pada 15 September 2026 tidak berarti seluruh saham di BEI langsung dapat digunakan untuk transaksi tersebut. Investor harus mengikuti daftar dan ketentuan yang ditetapkan BEI serta memastikan fasilitas tersebut tersedia pada perusahaan sekuritas yang digunakan.

Mekanisme short selling pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pilih saham yang memenuhi ketentuan

Investor terlebih dahulu menentukan saham yang akan ditransaksikan. Saham tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BEI dan tercantum dalam daftar efek yang dapat digunakan untuk short selling.

Investor juga perlu memastikan perusahaan sekuritas yang digunakan menyediakan fasilitas short selling.

Meminjam saham

Berbeda dengan transaksi penjualan saham biasa, investor tidak menjual saham yang sudah dimiliki. Dalam short selling, saham diperoleh melalui mekanisme peminjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjual saham

Setelah saham tersedia untuk ditransaksikan, investor melakukan penjualan. Sebagai contoh, harga saham berada di Rp2.000. Investor memperkirakan harga tersebut akan turun sehingga membuka posisi short pada harga Rp2.000.

Menunggu harga turun

Investor selanjutnya memantau perkembangan harga saham. Apabila analisis sesuai dengan perkiraan dan harga turun menjadi Rp1.800, investor berpeluang mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.

Membeli kembali saham

Investor kemudian membeli kembali saham pada harga Rp1.800 untuk menutup posisi short. Potensi keuntungan kotor yang diperoleh adalah Rp2.000 - Rp1.800 = Rp200 per saham.

Saham yang telah dibeli kembali selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban atas saham yang sebelumnya dipinjam.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua