Breaking

Satgas Pangan Polda Bali Awasi Harga dan Distribusi Beras di Denpasar

AK
Akbar

Editor: Septian Akbar Gumilang

Rabu, 09 September 2026
Satgas Pangan Polda Bali Awasi Harga dan Distribusi Beras di Denpasar
Ilustrasi Satgas Pangan Polda Bali memperkuat pengawasan harga dan mutu beras (FOTO : NET)

DENPASAR – Satgas Pangan Polda Bali memperkuat pengawasan harga serta kualitas beras guna memastikan ketersediaan bahan pokok masyarakat tetap berada pada tingkat harga yang rasional. Langkah pengawasan diterapkan mulai level distributor hingga ke pasar demi menjaga keberlangsungan rantai perdagangan pangan yang sehat.

Pada Selasa, 8 September 2026, jajaran personel Satgas Pangan meninjau langsung beberapa lokasi perdagangan beras di Kota Denpasar. Proses pemeriksaan dilaksanakan di Pasar Tradisional Kreneng serta distributor UD Sari Limo untuk memantau pergerakan harga dan alur distribusinya.

Saat berada di Pasar Tradisional Kreneng, petugas memeriksa beras jenis premium, medium, hingga beras SPHP yang dijajakan oleh para pedagang. Berdasarkan hasil peninjauan, beberapa jenis beras premium dan medium terbukti dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi atau HET yang berlaku untuk kawasan Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pengawasan tersebut diselenggarakan untuk memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga pantas sesuai aturan pemerintah. Ia menambahkan, skema pengawasan ini turut mengedepankan edukasi serta pendekatan yang persuasif kepada para pelaku usaha.

“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pedagang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan,” tegas Kombes Pol. Ariasandy sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Tak hanya di tingkatan pedagang pasar, Satgas Pangan turut memeriksa UD Sari Limo guna memetakan struktur harga serta jalur distribusi sebelum pasokan beras tiba di tangan konsumen. Pemeriksaan itu ditujukan untuk mencermati keterkaitan antara harga beli dari pemasok dengan harga jual di tingkat distributor maupun pedagang eceran.

Berdasarkan data peninjauan, beras premium kemasan 25 kilogram pada beberapa pedagang didapati dijual hingga mencapai Rp395.000 atau sekitar Rp15.800 per kilogram. Di sisi lain, HET beras untuk daerah Bali telah ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram bagi beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.

Petugas lantas memberikan edukasi serta imbauan kepada para pelaku usaha supaya menjual beras sesuai atau di bawah batasan HET dari pemerintah. Satgas Pangan Polda Bali pun memastikan pemantauan berkala akan terus dilangsungkan di pasar tradisional, distributor, hingga titik distribusi pangan lainnya.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan. Pedagang tetap boleh mendapatkan keuntungan yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ariasandy sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pelaksanaan pengawasan harga beras ini diharapkan mampu menjaga titik keseimbangan antara kepentingan para pelaku usaha dan kemampuan daya beli masyarakat. Satgas Pangan Polda Bali berkomitmen penuh untuk menjamin ketersediaan pangan terus terjaga, harga tetap terkontrol, dan masyarakat konsumen tidak dirugikan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua