Simak Jadwal Pembagian Dividen RDTX Sebesar 38.800 Rupiah per Lot
JAKARTA – Investor kembali memperoleh kesempatan meraih dividen dari Bursa Efek Indonesia (BEI), kali ini melalui pembagian dividen PT Roda Vivatex Tbk (RDTX) sebesar Rp 38.800 per lot. Perusahaan properti ini menetapkan total pembagian dividen tunai tahun buku 2025 senilai Rp 104,29 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan Rp 388 per saham atau Rp 38.800 per lot saham RDTX. Keputusan ini telah diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/6/2026).
Manajemen RDTX menyampaikan bahwa dividen final akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Hanya investor yang masih tercatat sebagai pemegang saham pada tanggal tersebut yang berhak menerima dividen.
Berikut jadwal lengkap pembagian dividen RDTX:
- Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 1 Juli 2026.
- Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 2 Juli 2026.
- Cum dividen pasar tunai: 3 Juli 2026.
- Ex dividen pasar tunai: 6 Juli 2026.
- Recording date (Daftar Pemegang Saham): 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
- Tanggal pembayaran dividen: 10 Juli 2026.
Bagi pemegang saham dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan disalurkan melalui rekening perusahaan efek atau bank kustodian pada 10 Juli 2026. Pemegang saham dalam bentuk warkat wajib menyerahkan data rekening bank kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Bima Registra paling lambat 3 Juli 2026.
Harga saham RDTX pada perdagangan Kamis (25/6/2026) stagnan di level Rp 14.375. Meski begitu, harga saham perusahaan properti ini telah naik 2,68% dalam lima hari terakhir, dengan yield dividen mencapai 2,7%.
Terkait perpajakan, wajib pajak badan dalam negeri tidak dikenakan pemotongan pajak atas dividen. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa mendapatkan pengecualian pajak jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia.
Pemegang saham asing dapat memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan syarat menyerahkan Surat Keterangan Domisili paling lambat 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Jika dokumen tidak disampaikan tepat waktu, dividen akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Pembagian dividen ini merupakan bentuk komitmen PT Roda Vivatex Tbk dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan perpajakan yang berlaku.