Breaking

Gojek dan Grab Pangkas Komisi Jadi 8 Persen per 1 Juli 2026

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Rabu, 24 Juni 2026
Gojek dan Grab Pangkas Komisi Jadi 8 Persen per 1 Juli 2026
ILUSTRASI, Aplikasi gojek dan grab (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Dua raksasa transportasi daring di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, akan memotong besaran potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang mana ketentuan sebelumnya menetapkan potongan mencapai 20%. 

Kepastian terkait penyesuaian tarif baru ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta jajaran manajemen GoTo dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan paparan Dasco, pihak DPR sebelumnya telah menggelar pertemuan mendalam dengan manajemen kedua perusahaan tersebut guna membahas penerapan komisi baru yang telah lama disuarakan oleh para pengemudi ojek online.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan, Gojek bakal segera mengaplikasikan potongan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide per awal bulan depan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026 GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine. Ia juga menambahkan bahwa regulasi baru tersebut merupakan wujud dukungan penuh dari pihak perusahaan terhadap program pemerintah guna mendongkrak tingkat kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol), sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh (May Day).

Senada dengan hal itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa Grab juga akan memberlakukan komisi sebesar 8% untuk layanan GrabBike mulai 1 Juli 2026.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementation ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng.

Seperti yang telah diketahui bersama, keputusan mengenai komisi 8% ini sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang disahkan oleh Presiden Prabowo bertepatan dengan Hari Buruh, 1 Mei 2026.

Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, platform transportasi daring dibatasi hanya boleh mengambil komisi dari pengemudi maksimal sebesar 20%.

Dari total ongkos yang dibayarkan oleh penumpang, sebanyak 20% menjadi bagian perusahaan aplikasi, sementara 80% sisanya langsung diterima oleh pengemudi.

Melalui penerapan skema paling baru ini, porsi penghasilan yang dibawa pulang oleh mitra pengemudi secara otomatis akan menjadi lebih besar dibanding sebelumnya, seiring dengan mengecilnya potongan yang dipungut oleh perusahaan aplikator.

Pemangkasan komisi hingga menyentuh angka 8% ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini terus menuntut penurunan potongan aplikasi lantaran meningkatnya ongkos operasional.

Langkah taktis ini sekaligus menjadi jawaban riil atas aspirasi para pengemudi yang telah disampaikan melalui bermacam saluran, termasuk pada momen Hari Buruh 2026.

Pemerintah berharap besar agar regulasi ini bisa memperkuat ekosistem transportasi daring yang jauh lebih adil serta meningkatkan taraf hidup para mitra pengemudi tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua