Suku Bunga BI Naik Airlangga Minta Bank BUMN Jangan Buru-Buru
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta jajaran perbankan nasional, terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar tidak tergesa-gesa mengerek suku bunga kredit mereka. Langkah tersebut dinilai sangat krusial demi memelihara momentum pemulihan ekonomi di dalam negeri, setelah Bank Indonesia (BI) baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dari yang semula 5,5 persen menjadi 5,75 persen.
Pemerintah menaruh atensi yang besar terhadap keberlangsungan penyaluran modal bagi usaha mikro dan makro agar sektor spesifik tidak tertekan oleh lonjakan beban pinjaman yang baru.
Airlangga menegaskan bahwa prioritas utama pada saat ini yaitu memastikan roda perekonomian dapat terus bergerak aktif tanpa terhambat masalah likuiditas, sebagaimana dilansir dari berita sumber: "Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan," ujar Airlangga selepas rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kebijakan bank sentral yang menaikkan suku bunga acuan hingga ke level 5,75 persen berpotensi memberikan dampak rambatan berupa tekanan bagi sektor perbankan komersial.
Kendati demikian, Airlangga memandang bahwa bank-bank pelat merah mempunyai kapasitas likuiditas yang tergolong cukup memadai untuk berperan sebagai bumper (penyangga) supaya pengetatan moneter tersebut tidak seketika membebani para debitur di lapangan, sebagaimana dilansir dari berita sumber: "Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan," kata Airlangga.
Keputusan terkait kenaikan suku bunga acuan ini diketuk dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang digelar pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026.
BI turut menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin ke angka 4,75 persen serta suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin ke angka 6,50 persen.
Langkah ini diambil oleh BI sebagai strategi lanjutan guna semakin memperkokoh stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak ketidakpastian global, sekaligus menjadi langkah antisipatif (preemptive) demi memitigasi inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada pada rentang sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.