Breaking

Maxim Respons Aturan Baru Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Sektor PMSE

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 12 Juni 2026
Maxim Respons Aturan Baru Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Sektor PMSE
ILUSTRASI, Driver Maxim (Sumber Gambar : Net)Acara Liburan & Musiman

JAKARTA - Perusahaan penyedia jasa transportasi daring Maxim Indonesia (Maxim) menanggapi regulasi teranyar dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang e-commerce. Melalui kebijakan baru ini, sistem bisnis transportasi daring kini resmi dikelompokkan ke dalam struktur Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah menyebutkan bahwa manajemen Maxim telah menerima informasi terkait agenda dengar pendapat atau uji publik bersama pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menyampaikan, "Maxim selalu terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," pada awal pekan ini.

Dirhamsyah juga menyatakan bahwa pihak Maxim menyambut baik adanya regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku industri, serta membangun iklim kompetisi yang sehat di dalam ranah digital.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menambahkan, "Kami berharap implementasi regulasi dapat melibatkan dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap ketentuan yang diterapkan dapat mempertimbangkan karakteristik berbagai model bisnis digital,".

Selain itu, pihak Maxim memberikan catatan penting mengenai aspek transparansi terkait distribusi tanggung jawab antara perusahaan pemilik platform dengan para mitra merchant.

Poin tersebut dinilai sangat mendasar agar pemenuhan regulasi dapat berjalan secara optimal tanpa harus mengorbankan iklim inovasi, ekspansi usaha, ataupun arus investasi pada industri digital domestik.

Secara umum, Dirhamsyah menjelaskan bahwa seluruh bentuk pembaruan kebijakan perlu dikaji secara komprehensif demi menjamin kepatuhan total terhadap hukum yang berjalan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menegaskan, "Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun bagi merchant yang menggunakan layanan kami,".

Sebagai informasi tambahan, aturan yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 ini diterbitkan guna menggeser regulasi terdahulu, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Tidak hanya menyasar industri transportasi daring, sektor niaga dalam bentuk model bisnis agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) sekarang juga secara legal dimasukkan ke dalam klasifikasi Penyelenggara PMSE.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Kemendag terus menjalin komunikasi secara intensif dengan Kementerian UMKM supaya pelaksanaan regulasi ini tidak memicu tumpang tindih aturan di masa mendatang.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Budi mengatakan, "Kami terus diskusi, jadi nanti ada juga Permen UMKM, agar tidak bertabrakan tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kami dengan baik,".

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua