Breaking

Dampak Ekspor Satu Pintu, Harga Sawit Rakyat Sumbar Anjlok Rp600

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 29 Mei 2026
Dampak Ekspor Satu Pintu, Harga Sawit Rakyat Sumbar Anjlok Rp600
Perkebunan Sawit. (Foto: msn.com)

PADANG - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sumatra Barat memaparkan agenda regulasi pemerintah pusat terkait penerapan sistem satu pintu untuk ekspor minyak sawit atau CPO memicu dampak negatif bagi pergerakan harga sawit milik rakyat.

Ketua Apkasindo Sumbar Jufri Nur menjelaskan bahwa para petani sawit rakyat di Sumbar hingga kini belum mempunyai regulasi yang mengatur standar harga, sehingga nilai jual di level petani sukar dikendalikan oleh pihak eksekutif.

“Semenjak pemerintah mengumumkan rencana ekspor CPO di Indonesia dihendel BUMN atau satu pintu saja, harga sawit rakyat langsung merasakan dampaknya,” kata Jufri, Kamis (28/5/2026).

Jufri Nur menyampaikan lewat data yang didapatkan para petani, nilai jual sawit rakyat di berbagai daerah berada pada titik terendah yaitu Rp600 per kilogram hingga Rp1.200 per kilogram.

Angka ini jelas sangat timpang bila dikomparasikan dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit pola plasma, di mana nilai TBS plasma pada minggu terakhir Mei 2026 ini berada di level Rp4.000 per kilogram.

“Jadi kebijakan Presiden Prabowo sebetulnya bagus, tapi perlu ada petunjuk teknis lebih lanjut, sehingga tidak ngambang pemahaman di bawah-bawah ini. Satu pintunya itu apa saja? Kami kan belum tau juknisnya, apakah administrasi atau menjual? Memang perlu segera juknisnya itu,” tegasnya.

Jufri Nur mengutarakan selain menggantungkan harapan pada regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, saat ini Pemprov Sumbar bersama Apkasindo tengah menyusun rancangan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dalam menetapkan harga sawit rakyat.

“Kami melihat perlu adanya aturan yang menentukan harga sawit ini, layaknya seperti penetapan harga TBS sawit plasma. Jadi rencana pergub ini memang tengah kami bahas bersama. Ditargetkan tahun 2026 ini Pergub tersebut bisa diterbitkan oleh Gubernur Sumbar,” harapnya.

Berkaca pada situasi harga TBS sawit rakyat di daerah Pesisir Selatan, nominal paling rendah menyentuh Rp600 per kilogram. Angka ini langsung membuat para petani rakyat kaget, lantaran di sisi lain biaya perawatan untuk pupuk sawit terhitung tinggi, sementara nilai jualnya merosot tajam.

“Harga sawit Rp600 per kilogram itu, harga yang tidak layak. Beli pupuk butuh modal besar, karena sawit ini pupuk non subsidi. Sekarang harganya segitu, sungguh mengecewakan,” ungkapnya.

Mengutip penjelasan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Yul Afrizal di situs resmi Pemkab mengemukakan bahwa kondisi harga sawit rakyat yang turun drastis saat ini tidak hanya terjadi di Pesisir Selatan, melainkan merata di hampir setiap daerah di Indonesia yang mempunyai lahan perkebunan sawit rakyat.

Yul Afrizal menerangkan fenomena ini berhubungan dengan kebijakan baru pemerintah pusat terkait ekspor CPO satu pintu. Hal itu disebabkan, melihat pada skema yang berlaku selama ini perusahaan sawit mempunyai kebebasan untuk melakukan ekspor melalui berbagai pintu dan korporasi skala besar.

Kini, ada sistem baru yang mengatur tata niaga ekspor tersebut. “Kondisi tersebut masih dalam tahap penyesuaian, sehingga berdampak terhadap harga sawit di tingkat bawah. Semoga kondisi ini segera membaik baik petani sawit rakyat,” tutupnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua