Waskita Beton Rombak Direksi, Angkat Lasino Jadi Direktur Operasi
JAKARTA – Emiten manufaktur beton precast yang juga anak usaha BUMN, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), mengubah susunan pengurus perseroan dengan mengangkat Lasino sebagai Direktur Operasi yang baru.
Langkah penyegaran manajemen tersebut diputuskan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Gedung Waskita Karya, Jakarta Timur, pada Jumat (22/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri dan diwakili oleh para pemegang saham yang memegang 35,73 miliar lembar saham, atau setara dengan 65,04% dari seluruh jumlah saham yang memiliki hak suara sah.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda perombakan susunan pengurus pada mata acara kelima tersebut mendapat persetujuan mayoritas mutlak, yakni sebesar 99,27% dari total suara dalam RUPST.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Menyetujui pengangkatan Lasino sebagai Direktur Operasi PT Waskita Beton Precast Tbk,” tulis keterbukaan informasi WSBP, dikutip Kamis (28/5/2026).
Mengikuti regulasi tata kelola yang berlaku, keputusan pengangkatan ini akan langsung disampaikan kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN melalui pembaruan data Portal HC dengan tenggat paling lambat 5 hari kerja setelah rapat digelar.
Di bawah ini merupakan susunan terbaru dari jajaran direksi dan dewan komisaris Waskita Beton:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Indra Utama
Komisaris Independen: Ahmad Subagya
Komisaris Independen: Heri Sebayang
Direksi
Direktur Utama: Anak Agung Gede Sumadi
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko: Koento Wahyudiat
Direktur Operasi: Lasino
Tidak hanya mengubah susunan direksi, para pemegang saham WSBP juga memberikan persetujuan mutlak sebesar 99,14% untuk mengesahkan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audited Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Melalui agenda itu pula, rapat memberikan status pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota direksi dan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun 2025.
Meski begitu, dari total lima mata acara yang dijadwalkan, ada satu agenda yang batal dibahas maupun diputuskan, yakni terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha baru.
Pembatalan tersebut dilakukan karena jumlah kehadiran pemegang saham untuk mata acara terkait tidak dapat memenuhi kuorum yang disyaratkan.