Beban Royalti Mineral Indonesia Tergolong Tertinggi Secara Global
- Senin, 18 Mei 2026
JAKARTA – Nominal tarif royalti yang berlaku pada sektor pertambangan di Indonesia dinilai berada di level yang cukup tinggi apabila disandingkan dengan negara-negara penghasil mineral lainnya.
Pemerintah, pada kondisi terkini, baru saja menangguhkan rencana penyesuaian tarif royalti mineral yang pada awalnya diproyeksikan untuk menggenjot penerimaan negara dari lini tambang. Untuk dipahami, royalti mineral merupakan ongkos atau iuran wajib yang kudu disetorkan oleh perusahaan pertambangan kepada otoritas pemerintah.
Royalti ini sekaligus berfungsi sebagai bentuk kompensasi atau timbal balik atas hak yang dialokasikan oleh negara kepada para pelaku industri demi melangsungkan kegiatan penambangan serta mengeksploitasi kekayaan mineral di suatu wilayah.
Baca JugaIHSG Diprediksi Melemah, Cermati Pilihan Saham Analis Awal Pekan Ini
Regulasi tarif royalti mineral yang berlaku saat ini dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas) Edi Permadi sebelumnya menjelaskan bahwa Indonesia bertindak selaku salah satu negara produsen mineral di dunia yang mematok tarif royalti teramat tinggi.
Ia memberikan ilustrasi tarif royalti bijih yang beroperasi saat ini saja sudah bertengger di kisaran 14%—19%. Realitas tersebut memosisikan Indonesia sebagai salah satu yurisdiksi dengan tingkat royalti nikel paling tinggi di dunia, terutama ketika harga patokan tengah melambung tinggi.
Dalam pandangannya, rencana kenaikan tarif royalti mineral—meski telah ditangguhkan—bakal sulit untuk diimplementasikan karena tarif yang beroperasi sekarang berdasarkan PP No. 19/2025—yang baru diimplementasikan pada pertengahan tahun lalu—saja sudah dinilai tinggi jika dikomparasikan dengan royalti di mayoritas negara produsen mineral kompetitor.
“Sejak 2025, Indonesia menerapkan skema royalti progresif untuk mineral strategis,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Lebih mendalam, Edi menjabarkan bahwa situasi pada komoditas emas serta tembaga tidak memperlihatkan perbedaan yang mencolok. Royalti emas Indonesia sudah menanjak ke kisaran dua digit, sedangkan untuk tembaga dibebani tarif progresif yang menempatkan Indonesia di barisan atas pada skala global.
Untuk komoditas timah, ia mengimbuhkan, sebagai komoditas strategis di mana Indonesia memegang peran selaku salah satu produsen utama dunia, tarif royaltinya telah menyentuh nominal dua digit tinggi.
Ia menilai bahwa struktur royalti yang berjalan di Tanah Air membuktikan bahwa Indonesia sudah memosisikan royalti sebagai instrumen utama dalam penyerapan keuntungan Sumber Daya Alam (SDA).
"With high base, space to raise rates further without putting pressure on sectoral economics becomes increasingly limited," sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sementara itu, di dalam draf revisi PP No. 19/2025 yang ditangguhkan, royalti konsentrat tembaga diusulkan terkerek naik dari 7%—10% ke kisaran 9%—13%, disusul katoda tembaga dari 4%—7% ke rentang 7%—10%. Untuk royalti emas diusulkan menanjak dari 7%—16% ke kisaran 14%—20%, perak dari tarif flat 5% beralih menjadi progresif 5%—8%, serta timah dari 3%—10% menuju kisaran 5–20%. Di sisi lain, royalti bijih nikel disepakati bertahan pada rentang 14%—19%, namun dengan batas harga yang disesuaikan menjadi lebih rendah.
Bukan hanya Indonesia, rentetan negara produsen mineral dan batu bara di dunia juga menerapkan metode serupa untuk para pelaku usaha tambang mereka. Berikut ini merupakan komparasi daftar royalti sektor pertambangan di berbagai negara:
China
Berdasarkan data dari Argus Media, di China, royalti pertambangan diposisikan serupa 'pajak sumber daya' (resource tax) dan nominal tarifnya ditetapkan dalam rupa persentase yang bersandar pada nilai jual (ad valorem).
Angka tarif ini bervariasi bergantung pada jenis mineralnya. Mineral tanah jarang (rare earth), misalnya, dibebani royalti berkisar di antara 20% sampai 7%, yang mana tarif paling rendah (7%—12%) dibebankan bagi tanah jarang ringan dan paling tinggi untuk tanah jarang berat.
Mineral logam nonbesi atau nonferrous (tembaga, timah, timbal, dan nikel) dikenakan tarif sebesar 2% sampai 10%. Kemudian, mineral logam ferro (besi, mangan, krom, titanium) dipatok tarif 1% sampai 9%. Sementara itu, untuk mineral logam mulia layaknya emas dan perak dibebani 2% sampai 6%.
Australia
Besaran tarif royalti yang dipraktikkan untuk logam dasar serta emas di Negeri Kanguru berada pada kisaran di antara 2,5% sampai 7,5%; bertumpu pada level pengolahan mineral tersebut.
Untuk nikel dikenakan tarif sebesar 5% sampai 7,5% untuk format bijih (ore), serta 2% sampai 5% untuk produk hasil olahan. Untuk komoditas batu bara, pengenaan tarifnya sangat bergantung pada regulasi wilayah bagian masing-masing.
Sebagai contoh, di Australia Barat, royalti batu bara umumnya dipatok sebesar 5%, sedangkan di Queensland angkanya sanggup menyentuh 10% atau bahkan lebih tinggi; bergantung pada pergerakan naik harga pasar batu bara global.
India
India dipahami memiliki beberapa tarif royalti ad valorem yang dikategorikan sebagai salah satu yang tertinggi. Untuk bauksit, India mempraktikkan royalti sebesar 0,5% sampai 35% dari average sell point (ASP).
Sementara itu, tembaga dikenai nominal tarif 4,2% dari harga acuan London Metal Exchange (LME). Untuk komoditas emas, umumnya dibebani tarif 4% sampai 5% dari harga LME di Negeri Bollywood untuk kategori emas primer ataupun produk sampingan.
Sementara itu, nilai tarif seng (zinc) dipatok sebesar 8% sampai 10% dari harga LME. Untuk nikel, tarif royaltinya bergulir di kisaran 0,12% dari harga LME per ton logam nikel di dalam bijih.
Kongo
Di Republik Demokratik Kongo (DRC), tarif royalti pertambangan diatur berdasarkan UU Pertambangan (Mining Code) dan beraneka ragam sesuai jenis mineralnya.
Mineral Strategis dibebani tarif sebesar 10%. Adapun, kelompok mineral yang dimasukkan dalam kategori 'zat strategis' di Kongo antara lain kobalt, koltan, dan germanium.
Untuk mineral logam dasar atau non-ferrous layaknya tembaga dan timah dikenakan tarif sebesar 3,5%. Berikutnya, logam mulia seperti emas dibebani tarif sebesar 3,5%.
Untuk batu permata ataupun mineral berharga juga dipatok tarif sebesar 6% bagi berlian serta batu berwarna lainnya. Mineral industri dan kategori lainnya juga dikenakan tarif sebesar 1% layaknya pada bahan galian industri serta hidrokarbon padat.
Cile
Cile menerapkan sistem royalti atau metode pajak hibrida, di mana perusahaan pertambangan menyetorkan dana hingga 5% sampai 10% dari akumulasi laba operasional bersih yang diperoleh dalam rentang waktu tertentu.
Akbar
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026












