Distribusi MinyaKita Tembus 49 Persen dan Harga Kini Lebih Stabil
- Rabu, 13 Mei 2026
JAKARTA – Harga minyak goreng kemasan program pemerintah, MinyaKita, menunjukkan tren yang menurun dalam rentang beberapa bulan belakangan. Hal ini terjadi seiring dengan semakin meningkatnya angka realisasi distribusi ke pasar-pasar di dalam negeri.
Merujuk pada catatan dari Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional untuk MinyaKita per tanggal 10 April 2026 berada di level Rp15.961 per liter. Nominal tersebut memperlihatkan adanya penurunan sebesar 5,45 persen jika dikomparasikan dengan posisi pada 24 Desember 2025 yang pernah menyentuh level Rp16.881 per liter sebelum diberlakukannya kebijakan terbaru.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan bahwa distribusi MinyaKita juga sukses melampaui ambang batas minimal yang ditetapkan pemerintah di tengah situasi penurunan harga tersebut.
Baca JugaUpdate Harga BBM Mei 2026 Pertamina Shell Vivo dan BP Alami Kenaikan
Hingga periode 10 April 2026, capaian distribusi MinyaKita telah menyentuh angka 49,45 persen. Ia menekankan bahwa MinyaKita bukan merupakan satu-satunya acuan dalam melakukan pemantauan kondisi harga maupun ketersediaan stok minyak goreng di skala nasional.
“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi,” sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Selasa (12/5/2026).
Menurut pandangan Budi, ketersediaan produk MinyaKita sangat bergantung pada skema Domestic Market Obligation (DMO). Volume pasokan MinyaKita berkaitan erat dengan besaran angka ekspor produk turunan kelapa sawit. Apabila volume ekspor tinggi, maka alokasi DMO untuk pemenuhan kebutuhan domestik pun akan turut mengalami kenaikan.
“Selain itu, ketersediaan pasokan MinyaKita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, maka pasokan DMO juga tidak banyak,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa regulasi mengenai distribusi minimal sebesar 35 persen merupakan ambang batas yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, realisasi di lapangan bisa melampaui persentase tersebut mengikuti volume ekspor turunan sawit yang memengaruhi alokasi DMO secara nasional.
Akbar
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026












