BPJPH-DPR Garap Sertifikasi Halal UMK Jawa Timur Sebelum Oktober
- Kamis, 30 April 2026
SURABAYA – BPJPH dan DPR edukasi UMK Jawa Timur untuk percepat sertifikasi halal jelang kewajiban Oktober 2026, sekaligus menyerahkan 102.042 kuota sertifikat halal gratis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hitungan mundur menuju Oktober 2026 semakin terasa bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Timur. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun langsung ke Surabaya pada Rabu (22/4/2026) untuk memastikan pelaku UMK di provinsi itu tidak ketinggalan kereta dalam pengurusan sertifikat halal yang segera diwajibkan.
"Kami secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan segera diberlakukan pada Oktober 2026 mendatang," ungkap Abd. Syakur selaku Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, dalam kunjungan kerja di Surabaya.
Baca JugaProgram Zmart Baznas Sasar 40 Pelaku Usaha Mikro di Purworejo
Abd. Syakur menegaskan, pemerintah telah menyiapkan jalur kemudahan bagi pelaku UMK melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) BPJPH 2026. Selain tidak dipungut biaya, pelaku UMK juga mendapat pendampingan penuh sepanjang proses sertifikasi hingga sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
Dalam kunjungan tersebut, BPJPH secara simbolis menyerahkan sebanyak 102.042 kuota Sertifikat Halal Gratis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jumlah ini merupakan bagian dari total 175.324 kuota sertifikat halal gratis yang tersedia melalui program SEHATI BPJPH Tahun 2026. Penyerahan dilakukan oleh Deputi Abd. Syakur kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur Muhammad Fauzi.
Pelibatan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi halal ini merupakan langkah strategis agar proses berjalan lebih masif dan terkoordinasi. Dengan pelimpahan kuota langsung ke tingkat provinsi, pelaku UMK di berbagai daerah diharapkan mendapat akses layanan yang lebih mudah dan cepat tanpa harus mengurus secara individual dari pusat.
BPJPH menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Sertifikat halal memberikan jaminan kepercayaan kepada konsumen dan sekaligus membuka peluang masuk ke rantai pasok industri yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.
"Melalui program SEHATI BPJPH 2026, pemerintah memberikan kemudahan akses sertifikasi halal secara gratis bagi UMK. Tidak hanya gratis, pelaku UMK juga dibantu dengan pendampingan selama sertifikasi halal hingga sertifikat halalnya diterbitkan oleh BPJPH. Karena itu, kami imbau pelaku UMK untuk segera memanfaatkan fasilitasi tersebut," pungkas Deputi Abd Syakur.
Langkah BPJPH menggandeng DPR dalam proses edukasi ini mencerminkan urgensi yang tidak bisa ditunda. Dengan tenggat Oktober 2026 semakin dekat, pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal berpotensi terdampak aturan kewajiban tersebut. Program SEHATI menjadi jendela peluang yang terbuka lebar, dan pemerintah mendorong agar tidak ada satu pun pelaku usaha yang melewatkan kesempatan mendapat sertifikasi halal tanpa biaya ini.
Akbar
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026











