Kamis, 30 April 2026

Maman: Regulasi Pelindungan UMKM di E-Commerce Segera Lahir

Maman: Regulasi Pelindungan UMKM di E-Commerce Segera Lahir
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman (https://beritanasional.com/storage/2025/01/menteri-umkm-dukung-ketahanan-pangan-lewat-pembiayaan-peralatan-14012025-133333.jpg)

JAKARTA – Pemerintah siapkan regulasi khusus pelindungan UMKM di pasar digital e-commerce yang bersifat wajib dan bukan sekadar insentif sementara, sebagai respons keluhan pelaku usaha atas beban tarif platform digital.

Selama bertahun-tahun, jutaan pelaku usaha mikro dan kecil berjualan di platform e-commerce tanpa ada aturan yang secara khusus memayungi kepentingan mereka. Kondisi itu kini mulai direspons serius. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang akan menjadi landasan hukum kuat bagi perlindungan pelaku UMKM yang beroperasi di ekosistem digital.

"Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut," ujar Maman di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca Juga

AI Aplikatif dan UMKM Jadi Strategi Kadin Genjot Ekonomi

Maman menjelaskan, dorongan untuk menyusun regulasi ini lahir dari banyaknya aspirasi dan keluhan yang masuk dari pengusaha UMKM. Salah satu persoalan yang paling sering disuarakan adalah meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital, yang dinilai memberatkan dan menggerus margin usaha pelaku kecil.

"Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital," katanya.

Regulasi yang dimaksud saat ini tengah memasuki tahap sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat agar pelaku UMKM tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

"Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital," katanya.

Maman menegaskan bahwa pendekatan regulasi yang disiapkan ini secara sengaja dibedakan dari kebijakan insentif yang sifatnya situasional dan tidak berkelanjutan. Pemerintah ingin hadir dengan komitmen jangka panjang, bukan solusi tambal sulam.

"Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional," ujarnya.

Maman berpendapat, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif. Selain itu, kepastian hukum yang tercipta diharapkan mendorong lebih banyak pelaku UMKM berani mengembangkan usahanya secara lebih optimal di platform digital tanpa rasa khawatir terhadap ketimpangan aturan main.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memandang kehadiran UMKM di ranah digital sebagai urusan pinggiran. Dengan regulasi yang komprehensif dan mengikat, posisi tawar pelaku usaha kecil di hadapan platform besar diharapkan semakin seimbang — dan pertumbuhan UMKM digital Indonesia pun bisa melaju lebih jauh ke depan.

Akbar

Akbar

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ninja Cross Border: Solusi Ekspor UMKM ke 40 Lebih Negara

Ninja Cross Border: Solusi Ekspor UMKM ke 40 Lebih Negara

240 Kopdes Merah Putih Tangerang Sudah Punya Gerai Usaha

240 Kopdes Merah Putih Tangerang Sudah Punya Gerai Usaha

Beban Tarif E-Commerce Picu Pemerintah Susun Aturan Pelindungan UMKM

Beban Tarif E-Commerce Picu Pemerintah Susun Aturan Pelindungan UMKM

Batik Solo Bertemu Tenun Lombok, Kolaborasi UMKM Dimulai

Batik Solo Bertemu Tenun Lombok, Kolaborasi UMKM Dimulai

Komisi VII DPR RI Sebut UMKM Mampu Gerakkan Ekonomi Daerah di Sulut

Komisi VII DPR RI Sebut UMKM Mampu Gerakkan Ekonomi Daerah di Sulut