JAKARTA - Menjelang memasuki awal April 2026, pemerintah kembali memastikan kebijakan tarif listrik nasional.
Untuk periode 30 Maret hingga 5 April 2026, tarif listrik tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN. Baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap menggunakan tarif sebelumnya. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Penetapan tarif listrik ini juga berkaitan dengan kebijakan triwulan II tahun 2026. Pemerintah memutuskan tarif April hingga Juni tetap sama. Keputusan tersebut memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat. Selain itu, sektor usaha dapat merencanakan operasional lebih stabil. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli.
Baca JugaJasa Marga Catat 2,77 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Hingga H+7
Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun untuk periode kali ini, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif. Hal tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif masih mengacu pada keputusan sebelumnya. Pemerintah menilai kondisi ekonomi masih perlu dijaga.
Tarif pelanggan subsidi tetap dilindungi
Selain pelanggan nonsubsidi, kelompok subsidi juga tetap mendapatkan perlindungan. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial dan rumah tangga miskin. Selain itu, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM juga termasuk. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, beban biaya listrik tetap terkendali. Hal ini penting bagi usaha kecil yang sensitif terhadap biaya operasional. Stabilitas tarif juga mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Kebijakan ini menjaga keseimbangan ekonomi domestik.
Penetapan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik. Sistem tariff adjustment digunakan sebagai acuan. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Dengan demikian keputusan tarif lebih terukur.
Pertimbangan indikator ekonomi makro
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi didasarkan pada indikator ekonomi. Nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor utama. Selain itu, harga minyak mentah Indonesia juga diperhitungkan. Inflasi turut menjadi indikator penting dalam penetapan tarif. Pemerintah juga mempertimbangkan Harga Batubara Acuan.
Keempat indikator tersebut memengaruhi biaya produksi listrik nasional. Jika terjadi perubahan signifikan, tarif dapat disesuaikan. Namun pada periode ini, kondisi dinilai masih stabil. Oleh karena itu pemerintah mempertahankan tarif sebelumnya. Langkah ini bertujuan menjaga kestabilan ekonomi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan kebijakan tersebut. Ia menyatakan masyarakat tidak perlu cemas. Tarif listrik triwulan II 2026 tetap diberlakukan. Kebijakan ini menjaga daya beli menjelang Idulfitri. Penetapan dilakukan setelah perhitungan parameter ekonomi makro.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien. Penggunaan energi yang bijak penting bagi ketahanan energi nasional. Selain itu, efisiensi membantu mengurangi beban biaya rumah tangga. Kesadaran hemat listrik menjadi bagian dari strategi nasional. Kebijakan tarif stabil perlu didukung perilaku efisien.
Rincian tarif listrik rumah tangga dan bisnis
Untuk tarif listrik subsidi rumah tangga, golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh. Sementara golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan Rp605 per kWh. Tarif ini ditujukan bagi pelanggan dengan kebutuhan dasar. Pemerintah menjaga kelompok ini agar tetap terjangkau. Kebijakan subsidi membantu kelompok rentan.
Untuk keperluan rumah tangga nonsubsidi, golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh. Daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp1.444,70 per kWh. Golongan R-2/TR daya 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan R-3/TR di atas 6.600 VA juga Rp1.699,53 per kWh.
Pada sektor bisnis, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara golongan B-3/TM dan TT di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Stabilitas tarif membantu dunia usaha. Biaya operasional menjadi lebih terprediksi.
Tarif industri dan fasilitas pemerintah
Untuk sektor industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh. Sementara golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh. Tarif ini mendukung keberlangsungan industri nasional. Stabilitas energi penting bagi sektor manufaktur. Kebijakan ini menjaga daya saing industri.
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah juga tetap. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh. Untuk penerangan jalan umum golongan P-3/TR sebesar Rp1.699,53 per kWh. Layanan khusus dikenakan Rp1.644,52 per kWh.
Untuk pelayanan sosial, tarif juga berbeda sesuai golongan. Golongan S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh. Daya 900 VA sebesar Rp455 per kWh. Daya 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh. Daya 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp900 per kWh. Sementara S-2/TM daya lebih dari 200 kVA sebesar Rp925 per kWh. Tarif ini membantu kegiatan sosial masyarakat. Pemerintah memastikan layanan publik tetap terjangkau. Kebijakan tarif stabil diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Cari Rumah Murah? Ini 5 Rekomendasi Rumah Subsidi di Karawang Harga Mulai Rp150 Juta
- Senin, 30 Maret 2026
Intervensi Danantara Mulai Berbuah, Kinerja Garuda Indonesia Membaik 2026
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Cari Rumah Murah? Ini 5 Rekomendasi Rumah Subsidi di Karawang Harga Mulai Rp150 Juta
- Senin, 30 Maret 2026
Bulog Bagikan Beras dan Minyak Goreng untuk Warga Pekanbaru, Ini Tujuannya
- Senin, 30 Maret 2026











