JAKARTA - Di era digital saat ini, anak-anak semakin mudah mengakses media sosial dan platform daring lainnya.
Fenomena ini menghadirkan tantangan baru bagi orang tua dalam membimbing dan mengawasi anak, terutama menghadapi kekuatan algoritma yang memengaruhi konten yang mereka lihat.
Menyikapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Baca JugaMenteri PU Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Rusak Di Aceh Jadi Prioritas
Langkah ini bertujuan memperkuat peran keluarga dalam pengawasan digital sekaligus memberikan ruang bagi orang tua untuk mempersiapkan anak menghadapi dinamika teknologi modern.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum benar-benar memasuki ruang digital yang luas.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya.
Dengan pendekatan ini, orang tua memiliki kesempatan untuk mengajarkan anak bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, memahami risiko, dan mengelola waktu mereka di dunia digital.
Alasan dan Tujuan Penundaan Akses
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan daring, hingga penipuan siber.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat anak-anak masih dalam tahap perkembangan emosional, sosial, dan kognitif yang rentan terhadap pengaruh konten daring.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa usia yang paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun.
Keputusan ini berdasarkan diskusi dengan psikolog, pemerhati anak, dan penelitian ilmiah mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi orang tua untuk beradaptasi dengan algoritma dan kecerdasan buatan di platform daring,” jelas Meutya.
Langkah ini diharapkan membantu keluarga dalam mempersiapkan anak menghadapi arus informasi yang cepat, termasuk manipulasi konten yang dapat terjadi melalui kecerdasan buatan (AI).
Kampanye “Tunggu Anak Siap”
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Komdigi meluncurkan kampanye bertajuk Tunggu Anak Siap. Melalui kampanye ini, pemerintah menekankan bahwa akses ke media sosial diberikan secara bertahap sesuai kesiapan mental, emosional, dan psikologis anak.
Pendekatan ini juga menekankan perlunya bimbingan orang tua agar anak belajar menggunakan media sosial dengan aman dan bertanggung jawab.
Meutya menegaskan, kemajuan teknologi, terutama AI, memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang sulit dibedakan dari informasi asli.
Oleh karena itu, pendampingan keluarga menjadi semakin penting agar anak tidak menjadi korban konten berisiko tinggi. Dengan pendekatan ini, anak-anak dapat belajar membedakan informasi yang valid dan mengelola waktu penggunaan platform daring secara sehat.
Dukungan Pakar dan Masyarakat
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menyambut positif kebijakan penundaan akses media sosial ini. Ia menilai PP Tunas merupakan langkah penting dalam pelindungan anak di era digital.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak tetap dapat mengakses internet untuk belajar dan berkreasi, tetapi platform berisiko tinggi seperti media sosial dan gim daring tertentu dibatasi,” kata Najeela.
Menurut Najeela, banyak penelitian menunjukkan penggunaan media sosial berlebihan dapat berdampak negatif, termasuk kecanduan gawai, kekerasan daring, dan menurunkan konsentrasi belajar.
Dengan pembatasan akses yang tepat, anak-anak dapat mengembangkan keterampilan digital secara sehat, belajar memilah informasi, dan menggunakan teknologi untuk kegiatan positif, termasuk pendidikan dan kreativitas.
Siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, juga mendukung kebijakan ini. Menurutnya, banyak pelajar kini terpapar konten yang tidak sesuai usia.
“Kadang ada konten yang tidak pantas dilihat anak di bawah 16 tahun, jadi aturan ini memang perlu,” ujarnya.
Yasser menambahkan bahwa kebijakan ini membantu anak-anak menggunakan teknologi dengan bijak, sambil memberi kesempatan orang tua mendampingi proses tersebut.
Dampak dan Harapan Kebijakan
Kebijakan penundaan akses media sosial bertujuan memperkuat peran keluarga dalam pengawasan digital. Dengan adanya kebijakan ini, orang tua memiliki kesempatan mengenalkan anak pada dunia daring secara bertahap, sekaligus memberikan edukasi mengenai risiko dan tata cara menggunakan teknologi yang aman.
Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko negatif dari media sosial, termasuk paparan konten tidak pantas, perundungan daring, hingga dampak psikologis akibat kecanduan digital.
Anak-anak juga dapat membangun literasi digital sejak dini, memahami keamanan siber, dan membiasakan diri menggunakan teknologi untuk belajar dan berkarya.
Meutya menekankan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Komdigi akan terus memantau pelaksanaan PP Tunas dan memberikan panduan bagi orang tua agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan anak-anak siap secara mental dan psikologis sebelum benar-benar aktif di media sosial, sekaligus memberdayakan orang tua agar dapat mendampingi dengan baik,” tutup Meutya.
Dengan demikian, kebijakan penundaan akses media sosial tidak hanya melindungi anak dari risiko digital, tetapi juga memperkuat peran keluarga sebagai pendamping utama dalam membangun literasi digital yang sehat.
Anak-anak diharapkan dapat memanfaatkan teknologi dengan aman, kreatif, dan bertanggung jawab, sementara orang tua memiliki kontrol dan kesempatan mendampingi anak menghadapi tantangan era digital.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PT SMI Buka Peluang Kerja Sama dengan Danantara Garap Proyek Listrik dari Sampah
- Selasa, 10 Maret 2026
Berita Lainnya
Sambut Mudik Lebaran 2026 Kemenkes Siapkan 7000 Posko Kesehatan Nasional
- Selasa, 10 Maret 2026
Cara Cek Kuota SNBP PTN 2026 Lengkap, Ketahui Daya Tampung Jurusan Sebelum Daftar
- Selasa, 10 Maret 2026












