Selasa, 10 Maret 2026

OJK Catat Pembiayaan Syariah Tumbuh 10,96 Persen pada Januari 2026

OJK Catat Pembiayaan Syariah Tumbuh 10,96 Persen pada Januari 2026
OJK Catat Pembiayaan Syariah Tumbuh 10,96 Persen pada Januari 2026

JAKARTA - Kinerja industri keuangan berbasis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif pada awal tahun 2026. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan pembiayaan syariah yang cukup signifikan, mencerminkan semakin kuatnya peran sektor ini dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Pertumbuhan tersebut tidak hanya terjadi pada sektor pembiayaan, tetapi juga terlihat pada beberapa instrumen investasi syariah lainnya. Hal ini menandakan bahwa minat masyarakat dan investor terhadap produk keuangan syariah masih terus meningkat.

Baca Juga

OJK Awasi Khusus Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Demi Lindungi Konsumen

Di sisi lain, OJK menilai perkembangan ini tidak terlepas dari dukungan regulasi serta inovasi produk keuangan syariah yang semakin beragam. Berbagai skema pembiayaan berbasis akad syariah dinilai mampu memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembiayaan Syariah Capai Rp31,05 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan bahwa total piutang pembiayaan syariah pada Januari 2026 mencapai Rp31,05 triliun. Nilai tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 10,96 persen secara tahunan atau year on year.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa kinerja tersebut mencerminkan intermediasi industri keuangan syariah yang tetap berjalan positif.

Menurutnya, pertumbuhan pembiayaan syariah didukung oleh peningkatan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance.

“Pembiayaan syariah oleh perusahaan multifinance menunjukkan perkembangan yang positif. Pada Januari 2026, piutang pembiayaan syariah meningkat 10,59% year on year menjadi Rp 30,87 triliun,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa kontribusi perusahaan multifinance memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan berbasis syariah di Indonesia.

Dominasi Pembiayaan Murabahah

Dalam struktur pembiayaan syariah, akad jual beli masih menjadi skema yang paling banyak digunakan. Agusman menjelaskan bahwa sebagian besar pembiayaan berasal dari akad murabahah.

Ia menyebutkan bahwa penyaluran terbesar berasal dari pembiayaan jual beli dengan akad murabahah yang nilainya mencapai Rp19,29 triliun. Angka tersebut setara dengan 62,48 persen dari total pendanaan yang disalurkan.

Skema murabahah menjadi pilihan utama karena dinilai relatif mudah dipahami oleh masyarakat serta memiliki mekanisme yang sederhana dalam praktiknya.

Melalui akad ini, lembaga pembiayaan membeli barang yang dibutuhkan nasabah kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Sistem tersebut membuat proses pembiayaan menjadi lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.

Selain murabahah, terdapat pula berbagai jenis akad lain yang dapat digunakan dalam pembiayaan syariah. Keberagaman skema akad ini memberikan fleksibilitas bagi lembaga keuangan untuk mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dukungan Regulasi Dorong Prospek Industri

OJK menilai bahwa peluang pertumbuhan industri pembiayaan syariah masih terbuka cukup luas ke depan. Salah satu faktor yang mendukung prospek tersebut adalah kerangka regulasi yang dinilai semakin memadai.

Agusman menuturkan bahwa regulasi yang ada memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk mengembangkan produk pembiayaan dengan berbagai skema akad syariah.

“Kerangka regulasi tersebut memungkinkan pengembangan produk melalui berbagai skema akad syariah,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan regulasi tersebut, industri keuangan syariah diharapkan mampu menghadirkan produk yang lebih inovatif dan kompetitif.

Selain itu, perkembangan industri ini juga berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini penting mengingat kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang berbasis syariah terus mengalami peningkatan.

Pergerakan Indeks Saham Syariah Indonesia

Di sektor pasar modal, OJK juga mencatat perkembangan pada instrumen saham syariah. Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami penurunan pada awal tahun 2026.

Menurutnya, ISSI tercatat turun sebesar 5,09 persen dalam tahun kalender atau year to date hingga Februari 2026. Pada periode tersebut, indeks berada pada level 292,88.

Friderica juga menjelaskan bahwa kapitalisasi pasar saham syariah mengalami penurunan dalam periode yang sama. Nilainya turun dari Rp8,55 kuadriliun pada Januari 2026 menjadi Rp8,34 kuadriliun pada Februari 2026.

Meski mengalami penurunan pada indeks saham syariah, OJK melihat bahwa minat investor terhadap instrumen investasi syariah lainnya masih tetap kuat.

Investasi Sukuk dan Reksadana Syariah Tetap Tumbuh

OJK mencatat bahwa penempatan dana investor pada beberapa instrumen investasi syariah masih menunjukkan kinerja yang positif. Salah satunya terlihat pada investasi sukuk negara yang mengalami peningkatan.

Nilai investasi pada sukuk negara naik dari Rp1,70 kuadriliun pada Desember 2025 menjadi Rp1,72 kuadriliun pada Januari 2026. Pada Februari 2026, nilai tersebut tercatat tetap berada pada angka yang sama.

Selain itu, penempatan dana pada sukuk korporasi juga menunjukkan pertumbuhan. Nilainya meningkat dari Rp88,92 triliun pada Januari 2026 menjadi Rp90,57 triliun pada Februari 2026.

Kinerja positif juga terlihat pada industri reksadana syariah. Friderica menyampaikan bahwa total aset kelolaan atau asset under management (AUM) reksadana syariah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.

“Sementara AUM (asset under management) reksadana syariah tumbuh 12,69% year to date menjadi Rp 94,03 triliun,” kata Friderica.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa instrumen investasi berbasis syariah masih memiliki daya tarik yang kuat di kalangan investor.

Dengan berbagai indikator tersebut, OJK menilai bahwa industri keuangan syariah memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Dukungan regulasi, inovasi produk, serta meningkatnya minat masyarakat menjadi faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan sektor ini di masa mendatang.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dorong Daya Beli Saat Lebaran 2026, Airlangga Beberkan Paket Stimulus dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Dorong Daya Beli Saat Lebaran 2026, Airlangga Beberkan Paket Stimulus dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Pemerintah Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun, Akses Hunian Masyarakat Makin Mudah

Pemerintah Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun, Akses Hunian Masyarakat Makin Mudah

OJK Prediksi Pembiayaan Meningkat Jelang Idul Fitri Seiring Kebutuhan Masyarakat

OJK Prediksi Pembiayaan Meningkat Jelang Idul Fitri Seiring Kebutuhan Masyarakat

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Turun ke Rp2.757.000 per Gram

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Turun ke Rp2.757.000 per Gram

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini Senin 9 Maret 2026

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini Senin 9 Maret 2026