Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Aturan Baru Bagi Usaha Hiburan Saat Ramadan dan Idul Fitri: Panduan Lengkapnya
- Rabu, 11 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/210/DPKKD-II/2025 tentang aturan operasional usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi dan perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga suasana ibadah puasa yang khidmat serta menciptakan lingkungan yang toleran bagi umat muslim dan masyarakat umum di kota tersebut.
Dalam SE yang dikeluarkan, Wali Kota Fairid Naparin menjelaskan bahwa aturan berlaku untuk berbagai jenis usaha seperti kafe, restoran, coffee shop, warung makan, rumah makan, serta tempat hiburan seperti billiard dan hiburan malam. Surat edaran ini disampaikan langsung kepada para pengelola dan pemilik usaha sebagai panduan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Fairid menekankan bahwa aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang damai dan tertib di Kota Palangka Raya sepanjang bulan suci hingga perayaan Idul Fitri, tanpa mengurangi aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca JugaKetegangan Hubungan Ronaldo Dan Benzema Akibat Saling Sindir Gaji Dan Trofi
Larangan dan Batasan Jam Operasional
Surat edaran tersebut mencakup larangan bagi sejumlah usaha hiburan malam untuk membuka kegiatan mereka pada periode tertentu. Di antaranya, semua kegiatan di tempat hiburan seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, serta permainan billiard tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan.
Selain itu, pengelola usaha seperti kafe, restoran, coffee shop, dan warung makan dianjurkan untuk tidak beroperasi secara terbuka di ruang publik. Pengusaha diimbau agar membuka usaha secara tertutup atau terbatas, sehingga tidak mengganggu ibadah yang dijalankan oleh umat muslim selama Ramadan.
Bagian lain dari SE juga menegaskan bahwa larangan buka bagi unit hiburan malam tertentu berlaku tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga pada beberapa hari menjelang dan sesudah perayaan Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan supaya suasana kekhidmatan Ramadan tetap terjaga sampai masa syawal awal.
Larangan Penjualan Minuman Beralkohol
Dalam Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Palangka Raya juga melarang para pengusaha tempat makan dan minum untuk menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menghormati warga yang berpuasa serta menciptakan lingkungan yang seimbang bagi semua lapisan masyarakat.
Kebijakan yang menekankan larangan menjual minuman beralkohol ini berlaku tidak hanya bagi tempat hiburan malam, tetapi juga bagi usaha kafe, restoran, dan warung makan yang biasanya menyediakan ragam minuman beralkohol sebagai bagian dari layanan bagi pengunjung mereka.
Koordinasi dan Pengawasan Penegakan
Dalam pelaksanaannya, Surat Edaran ini akan dikawal dan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya serta instansi terkait lainnya yang diberi wewenang. Pengawasan dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dan bila ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.
Fairid Naparin juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat bersinergi mendukung implementasi SE ini demi menciptakan suasana Ramadan yang aman, damai, dan penuh toleransi di lingkungan masyarakat Kota Palangka Raya.
Mewujudkan Suasana Ramadan yang Kondusif
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah antisipatif oleh pemerintah kota untuk menjaga ketenteraman di wilayahnya sepanjang bulan suci Ramadan dan pada masa perayaan Idul Fitri nanti. Masyarakat diharapkan dapat saling menghormati ibadah dan tradisi yang berbeda, sambil tetap menjalankan aktivitas ekonomi secara sehat dan tertib.
Dengan dikeluarkannya SE ini, Wali Kota berharap suasana ibadah di bulan suci Ramadan di Palangka Raya dapat berlangsung dengan baik, serta hubungan antar masyarakat tetap terjaga dengan toleran dan harmonis.
Dukungan Untuk Toleransi dan Keharmonisan Sosial
Para pengusaha yang terdampak aturan ini diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian operasional mereka, dengan tetap menghormati nilai-nilai yang dijunjung selama masa Ramadan. Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini, suasana kekeluargaan dan keharmonisan sosial tetap terjaga di Kota Palangka Raya.
Selain itu, SE ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi kehidupan masyarakat yang beragam, terutama dalam konteks ibadah dan aktivitas masyarakat yang saling menghormati selama periode suci tersebut.
Aturan ini telah disosialisasikan kepada pelaku usaha dan komunitas terkait sejak awal masa Ramadan sehingga diharapkan implementasinya berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan semula.
Dengan demikian, aturan ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi bagian dari upaya bersama menciptakan Palangka Raya yang damai, tertib, dan penuh toleransi dalam setiap fase kehidupan masyarakatnya.
Fery
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Panduan Memilih Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik: Ikon Klasik Yang Tak Lekang Oleh Waktu
- Rabu, 11 Februari 2026
Berita Lainnya
13 Ide Jualan Takjil Sayur Lauk Ringan Rp10.000 Menjadi Pilihan Praktis Sehat
- Rabu, 11 Februari 2026
Misi Rahasia Florentino Perez: Mengulang Tragedi Luis Figo di Barcelona
- Rabu, 11 Februari 2026
Kepulangan Sang Legenda: Rencana Besar Lionel Messi Kembali ke Barcelona
- Rabu, 11 Februari 2026
Transformasi Sergi Roberto: Dari Kapten Ikonik Barcelona Menuju Keluarga Baru di Como
- Rabu, 11 Februari 2026
Masa Depan Pertahanan Anfield: Jeremy Jacquet dan Misi Menjadi Suksesor Virgil van Dijk
- Rabu, 11 Februari 2026





.jpg)





.jpg)
