Jaminan Keamanan Dana Nasabah: LPS Proses Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon
- Rabu, 11 Februari 2026
JAKARTA - Langkah tegas diambil oleh otoritas keuangan guna menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan daerah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon). Keputusan ini menjadi tindak lanjut cepat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Jl. Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon tersebut, terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.
Kehadiran LPS dalam situasi ini berfungsi sebagai jaring pengaman yang memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS memegang kendali penuh dalam proses likuidasi sekaligus verifikasi data keuangan untuk memastikan pengembalian dana masyarakat dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. Proses ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga setiap rupiah yang dititipkan masyarakat pada institusi perbankan yang terdaftar.
Mekanisme Verifikasi Data dan Estimasi Waktu Pembayaran Klaim
Baca JugaTransformasi Kampung Nelayan: Menjamin Mutu Ikan Melalui Tata Kelola Dingin yang Handal
Dalam upaya melaksanakan pembayaran klaim penjaminan, LPS saat ini tengah memfokuskan kinerjanya pada proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Langkah ini sangat krusial guna menetapkan klasifikasi simpanan mana yang dinyatakan layak bayar. Segala informasi pendukung akan diperiksa secara saksama agar tidak terjadi kesalahan dalam pendistribusian dana penjaminan yang bersumber langsung dari kas LPS.
Pihak LPS menargetkan bahwa seluruh proses rekonsiliasi dan verifikasi data tersebut akan rampung dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Nasabah tidak perlu merasa cemas terkait sumber dana, karena LPS telah menyiapkan alokasi dana khusus untuk mengganti simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Informasi terkini mengenai status simpanan nantinya dapat diakses secara berkala melalui pengumuman di kantor bank terkait atau melalui kanal digital resmi di situs www.lps.go.id.
Prosedur Bagi Debitur dan Ketentuan Pelunasan Pinjaman
Meski izin usaha bank telah dicabut, tanggung jawab para debitur atau peminjam di Perumda BPR Bank Cirebon tidak serta-merta hilang. LPS menginformasikan bahwa proses pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para debitur diharapkan tetap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya untuk mendukung kelancaran proses likuidasi aset bank.
Untuk urusan administratif terkait kredit, debitur dapat mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon dan berkonsultasi dengan Tim Likuidasi yang telah ditunjuk oleh LPS. Koordinasi dengan Tim Likuidasi ini sangat penting agar setiap pembayaran yang dilakukan tercatat dengan benar dalam sistem penyelesaian sengketa keuangan bank yang sedang dilikuidasi tersebut.
Imbauan Sekretaris LPS: Waspada Provokasi dan Oknum Penipu
Menanggapi situasi ini, Sekretaris LPS Jimmy Ardianto memberikan pesan khusus agar masyarakat, terutama nasabah terdampak, tetap bersikap tenang. Ia meminta nasabah untuk tidak mudah terpancing oleh provokasi yang justru dapat menghambat kelancaran proses likuidasi dan pembayaran klaim. Ketenangan nasabah menjadi kunci utama agar tim di lapangan dapat bekerja secara maksimal dan akurat.
Selain itu, Jimmy memberikan peringatan keras terhadap potensi munculnya oknum yang mengaku bisa membantu mempercepat proses pencairan dana dengan meminta imbalan. “Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tegasnya. Seluruh proses pengurusan klaim di LPS dilakukan secara resmi tanpa dipungut biaya tambahan bagi nasabah yang memenuhi syarat.
Edukasi Syarat 3T: Kunci Penjaminan Simpanan hingga Rp2 Miliar
Peristiwa yang dialami Perumda BPR Bank Cirebon menjadi momentum bagi LPS untuk kembali mengedukasi masyarakat mengenai keamanan menabung di bank. Jimmy Ardianto menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk terus menggunakan jasa perbankan, baik bank umum maupun BPR/BPRS, karena sistem perbankan Indonesia telah dipagari oleh aturan penjaminan yang kuat. LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Namun, nasabah diingatkan untuk selalu mematuhi prinsip 3T LPS agar simpanannya sah secara hukum untuk dijamin. Pertama, simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah Tidak diindikasikan melakukan tindakan pidana yang merugikan bank. Dengan memenuhi kriteria 3T tersebut, masyarakat dapat merasa tenang karena dana mereka berada dalam lindungan negara.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
AI Tercanggih Diuji Soal Matematika Profesor, Hasilnya Jauh Dari Ekspektasi
- Rabu, 11 Februari 2026
Strategi Besar Nebius: Akuisisi Tavily Tingkatkan Pencarian Real-Time Agen AI
- Rabu, 11 Februari 2026
Strategi Konsumsi Protein dari Dokter Selama Ramadan untuk Pertahankan Massa Otot Tubuh
- Rabu, 11 Februari 2026













