Tindak Tegas Parkir Liar: Pemkab Batang dan Jasa Marga Bersihkan Bahu Jalan Exit Tol Kandeman
- Rabu, 04 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengambil langkah preventif dengan menggandeng PT Jasa Marga dan kepolisian untuk menertibkan truk-truk yang parkir sembarangan di sepanjang jalur Pantura.
Fokus utama penertiban ini berada di kawasan pintu keluar (exit) Tol Kandeman, yang selama ini kerap dijadikan lahan parkir liar oleh para sopir truk.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan mengenai gangguan arus lalu lintas dan tingginya potensi kecelakaan akibat penyempitan jalur oleh kendaraan besar yang berhenti di bahu jalan.
Baca JugaDiskon Tiket Garuda Indonesia Hingga 65 Persen Lewat GOTF 2026
Instruksi Bupati: Pengawasan Harus Konsisten
Bupati Batang, Faiz Kurniawan, menyoroti fenomena "kucing-kucingan" yang dilakukan para sopir truk dengan petugas. Ia menilai penertiban selama ini belum memberikan efek jera karena kurangnya konsistensi dalam pengawasan di lapangan.
Bupati menyayangkan sikap abai para sopir yang kembali memadati bahu jalan sesaat setelah petugas meninggalkan lokasi. Ia meminta agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar respons saat ada perintah atau operasi sesaat.
Urgensi Keselamatan di Zona Lalu Lintas Tinggi
Kawasan exit tol merupakan area dengan intensitas kendaraan yang sangat tinggi, di mana arus keluar-masuk kendaraan dari jalan bebas hambatan membutuhkan ruang manuver yang luas dan pandangan yang jelas.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian Pemkab Batang antara lain:
Risiko Kecelakaan: Parkir liar di bahu jalan membahayakan keselamatan publik dan dapat memicu tabrak belakang.
Kelancaran Logistik: Jalur Pantura dan akses tol harus tetap steril agar mobilitas barang dan jasa tidak terhambat.
Estetika Kota: Keberadaan truk yang berjajar tidak beraturan merusak penataan kawasan pintu masuk kabupaten.
Sinergi Lintas Instansi
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Batang mendorong sinergi tiga pilar:
Dinas Perhubungan (Dishub): Melakukan patroli rutin dan pemasangan rambu larangan parkir yang lebih tegas.
Satlantas Polres Batang: Memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan ruang milik jalan (Rumija).
PT Jasa Marga: Memastikan area otoritas tol bersih dari hambatan samping yang dapat mengganggu alur masuk dan keluar gerbang tol.
Bupati Faiz mengingatkan jajarannya bahwa masalah parkir liar ini menyangkut nyawa pengguna jalan, sehingga tidak ada ruang untuk kelalaian dalam pengawasan rutin ke depannya.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Askrindo Tingkatkan Manajemen Risiko Demi Layanan Asuransi Lebih Stabil
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Jadwal Lengkap KA Prameks 4 Februari 2026 Layani Mobilitas Jogja dan Kutoarjo
- Rabu, 04 Februari 2026
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Berlaku Mulai 4 Februari 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Memudahkan Perjalanan 4 Februari 2026
- Rabu, 04 Februari 2026
Jadwal Pelayaran Kapal Ferry Singkil-Pulau Banyak Per 4 Februari 2026
- Rabu, 04 Februari 2026













