Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Peserta Bisa Cek Riwayat Secara Online
- Rabu, 28 Januari 2026
JAKARTA - Pencegahan selalu menjadi langkah paling efektif dalam menjaga kesehatan.
Menyadari hal tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan skrining riwayat kesehatan yang dapat diakses secara mudah dan praktis oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini memungkinkan peserta mengenali potensi risiko penyakit sejak dini, bahkan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Seiring berlakunya regulasi terbaru pada 2025, skrining riwayat kesehatan kini menjadi bagian penting dalam alur layanan BPJS Kesehatan. Peserta didorong untuk lebih aktif memantau kondisi kesehatannya melalui sistem daring yang telah disediakan, baik lewat aplikasi resmi maupun situs web BPJS Kesehatan.
Baca JugaZulhas Tegaskan Operasional Kopdes Dimulai Usai Fisik Bangunan Rampung
Pengertian dan Tujuan Skrining Riwayat Kesehatan
Skrining riwayat kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi kesehatan peserta secara sistematis. Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko penyakit pada peserta BPJS Kesehatan dengan metode yang telah ditentukan.
Informasi yang dikumpulkan dalam skrining meliputi kondisi kesehatan umum, kebiasaan hidup, serta faktor risiko tertentu yang dapat memengaruhi kesehatan peserta di masa mendatang. Dengan data tersebut, potensi gangguan kesehatan dapat terdeteksi lebih awal sehingga langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara tepat.
Akun resmi Instagram @bpjskesehatan_ri juga menegaskan bahwa skrining riwayat kesehatan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Langkah ini dinilai krusial untuk mendeteksi potensi penyakit sejak dini dan membantu peserta memperoleh layanan kesehatan yang lebih optimal.
Kewajiban Skrining Sesuai Aturan Terbaru BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberlakukan ketentuan baru terkait skrining riwayat kesehatan yang mulai berlaku pada 1 September 2025. Dalam aturan tersebut, peserta yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan diwajibkan untuk menyelesaikan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan.
Kewajiban serupa juga diberlakukan bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP, yang mulai efektif pada 1 Oktober 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta yang mengakses layanan kesehatan telah memiliki data kesehatan awal yang dapat menjadi acuan tenaga medis.
Meski demikian, bagi peserta yang belum atau tidak berencana mengakses layanan FKTP dalam waktu dekat, skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja. BPJS Kesehatan mendorong seluruh peserta JKN untuk melakukan skrining secara mandiri demi menjaga kesehatan jangka panjang.
Skrining Online Melalui Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara paling praktis untuk melakukan skrining riwayat kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi resmi BPJS Kesehatan ini dirancang untuk memudahkan peserta mengakses berbagai layanan secara digital, termasuk skrining kesehatan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan memastikan menggunakan versi terbaru. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat membuka aplikasi dan melakukan login menggunakan akun masing-masing. Selanjutnya, peserta cukup memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
Di dalam menu tersebut, peserta akan diminta menjawab serangkaian pertanyaan terkait kondisi kesehatan saat ini. Seluruh pertanyaan harus dijawab dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, kemudian jawaban disimpan untuk diproses oleh sistem.
BPJS Kesehatan menjamin bahwa data yang diisi oleh peserta bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir terkait keamanan informasi pribadi yang diberikan.
Alternatif Skrining Lewat Situs Resmi BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, skrining riwayat kesehatan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengakses laman https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining menggunakan perangkat komputer maupun ponsel.
Setelah laman terbuka, peserta diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, peserta perlu mengisi kode captcha dan menekan tombol “Cari Peserta”.
Jika halaman persetujuan skrining muncul, peserta dapat melanjutkan dengan mengklik “Setuju”. Proses kemudian dilanjutkan dengan pengisian data dan menjawab seluruh pertanyaan skrining secara lengkap dan akurat.
Setelah seluruh rangkaian pertanyaan selesai dijawab, hasil skrining akan ditampilkan secara otomatis. Hasil ini dapat menjadi gambaran awal kondisi kesehatan peserta dan membantu dalam pengambilan langkah selanjutnya.
Imbauan BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN agar memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan secara optimal. Kejujuran dalam mengisi data menjadi kunci utama agar hasil skrining dapat mencerminkan kondisi kesehatan yang sebenarnya.
Dengan melakukan skrining secara rutin, peserta diharapkan lebih sadar akan kondisi tubuhnya dan mampu melakukan pencegahan sejak dini. Langkah ini sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan dalam mendorong pola hidup sehat serta menekan risiko penyakit yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Melalui kemudahan akses lewat aplikasi dan situs resmi, skrining riwayat kesehatan kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, menjadikannya salah satu layanan penting dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini Menampilkan Duel Barcelona Melawan Mallorca Serta Real Madrid
- Jumat, 06 Februari 2026
Rekomendasi Kuliner Wajib Ngabuburit Di Pacitan Yang Bikin Ketagihan
- Jumat, 06 Februari 2026
Sinergi Polda Gorontalo dan Garuda Indonesia Perkuat Keamanan Transportasi Udara
- Jumat, 06 Februari 2026
Garuda Indonesia Raih Penghargaan Kepatuhan Operasional Terbaik dari Otoritas Bandara
- Jumat, 06 Februari 2026
Kesigapan KAI Daop 6 Yogyakarta Pastikan Keamanan Jalur Pasca Gempa
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Suzuki Resmi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Di Indonesia Lewat IIMS 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Prediksi Mobil Listrik Baru Ramaikan IIMS 2026 Dengan Teknologi Canggih Terbaru
- Kamis, 05 Februari 2026
Tiket Kereta Api Lebaran Ludes Terjual, KAI Siapkan Tambahan Perjalanan Mudik 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Tiket Kereta Api Lebaran H Minus Tiga Dan Dua Laris Manis, Pemudik Diimbau Cepat Pesan
- Kamis, 05 Februari 2026
Investasi Otomotif Rp194,22 Triliun Serap Hampir 100 Ribu Tenaga Kerja Nasional
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
BYD Atto 3 Advanced Plus Meluncur di IIMS 2026, Harga Rp415 Juta
- 06 Februari 2026
2.
BYD Hadirkan Varian Atto 3 Advance Plus di IIMS 2026
- 06 Februari 2026
3.
4.
5.
Solusi Skincare: Vitamin C Ampuh Untuk Menyamarkan Flek Hitam Wajah
- 05 Februari 2026








.jpg)



