Selasa, 13 Januari 2026

Warga Jakarta Manfaatkan SIM Keliling Selasa 13 Januari 2026 di Lima Lokasi

Warga Jakarta Manfaatkan SIM Keliling Selasa 13 Januari 2026 di Lima Lokasi
Warga Jakarta Manfaatkan SIM Keliling Selasa 13 Januari 2026 di Lima Lokasi

JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir berakhir kembali mendapatkan kemudahan layanan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis untuk membantu warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mengurus administrasi SIM. Dengan konsep jemput bola, kepolisian menghadirkan pelayanan langsung di area publik yang mudah diakses, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih efisien dan tertib.

Baca Juga

BMKG Prediksi Hujan Ringan Hingga Sedang Guyur Jakarta 13 Januari 2026

Selain mendukung kemudahan masyarakat, keberadaan SIM Keliling juga bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Kepolisian berharap, semakin banyak pengendara yang memperpanjang SIM tepat waktu sehingga risiko pelanggaran administrasi di jalan dapat ditekan.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling pada Selasa, 13 Januari 2026, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Gerai layanan ini tersebar di lima wilayah Jakarta untuk menjangkau masyarakat secara merata.

Di wilayah Jakarta Timur, gerai SIM Keliling berlokasi di lobby depan Mall Grand Cakung. Untuk Jakarta Pusat, masyarakat dapat mendatangi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Utara bisa memanfaatkan layanan di Lobby Utama LTC Glodok.

Adapun di Jakarta Selatan, gerai SIM Keliling tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi. Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan dibuka di Kantor Pusat BPK RI. Penentuan lokasi tersebut mempertimbangkan akses transportasi dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Jenis SIM yang Dapat Dilayani

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Pelayanan ini dikhususkan bagi pemohon yang SIM-nya masih aktif dan belum melewati masa berlaku.

Apabila SIM telah habis masa berlakunya, pemilik SIM tidak dapat memperpanjang melalui gerai SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ketentuan ini perlu diperhatikan masyarakat agar tidak datang ke lokasi SIM Keliling dengan status SIM yang sudah kedaluwarsa. Kepolisian mengimbau warga untuk memeriksa masa berlaku SIM sejak jauh hari agar dapat memanfaatkan layanan perpanjangan yang tersedia.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, serta SIM lama fisik beserta fotokopinya.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Kedua dokumen ini menjadi syarat wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses perpanjangan SIM.

Petugas di lokasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum memproses permohonan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar tidak perlu mengulang proses atau kembali di lain waktu.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan

Biaya perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Selain biaya utama tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan.

Biaya tambahan yang harus dibayarkan meliputi tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Dengan demikian, pemohon disarankan menyiapkan dana yang cukup sebelum mendatangi lokasi layanan.

Pentingnya SIM Aktif bagi Keselamatan Berkendara

SIM merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sanksi maksimal yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu. 

Kepatuhan administrasi tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Jakarta.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tips Aman Mengendarai Mobil Listrik Saat Menerobos Banjir di Musim Hujan

Tips Aman Mengendarai Mobil Listrik Saat Menerobos Banjir di Musim Hujan

Panduan Cek Bansos BPNT 2026 Rp600 Ribu Secara Online Resmi

Panduan Cek Bansos BPNT 2026 Rp600 Ribu Secara Online Resmi

Antisipasi Kemacetan Hujan Pramono Dorong Warga Naik Transportasi Umum

Antisipasi Kemacetan Hujan Pramono Dorong Warga Naik Transportasi Umum

Prabowo Yakin Program MBG Menjangkau 82,9 Juta Penerima Akhir 2026

Prabowo Yakin Program MBG Menjangkau 82,9 Juta Penerima Akhir 2026

Menhan RI Bangun Kerja Sama Militer dengan Bosnia Herzegovina

Menhan RI Bangun Kerja Sama Militer dengan Bosnia Herzegovina