Jumat, 15 November 2024

Perbedaan Tanah Kavling dan Tanah Biasa

Perbedaan Tanah Kavling dan Tanah Biasa

JAKARTA-Tanah adalah salah satu aset berharga yang dapat dimiliki. Namun, ketika membeli tanah, seseorang perlu bahkan harus berhati-hati dan memahami perbedaan antara jenis tanah, seperti perbedaan tanah kavling dan tanah biasa. Tanah kavling adalah tanah yang telah dibagi menjadi ukuran-ukuran tertentu. Biasanya, tanah ini dipetakan untuk tujuan pemukiman atau usaha. Tanah kavling juga sering kali dijadikan investasi jangka panjang karena cenderung mengalami kenaikan harga yang stabil. Setelah pembagian, tanah kavling memiliki ukuran yang bervariasi. Luas tanah kavling dapat berbeda-beda, seperti 45, 60, 100, atau bahkan 200 meter persegi. Harga tanah ini bergantung pada luasnya, lokasi, dan harga pasar saat itu. Secara umum, harga tanah kavling dapat bervariasi mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah per meter persegi. Sedangkan, untuk tanah biasa, juga dikenal sebagai tanah kebun, adalah jenis tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian. Biasanya, tanah kebun dijual dalam ukuran yang lebih besar dan sering kali masih memiliki status zona hijau. Ketika membeli tanah kebun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti pengurusan surat perizinan untuk pengembangan lahan. Proses ini biasanya memerlukan biaya tambahan.

Perbedaan Tanah Kavling dan Tanah Biasa

Nah, setelah mengetahui pengertian dari masing-masing tanah kavling dan tanah biasa, maka selanjutnya adalah pembahasan tentang perbedaan tanah kavling dan tanah biasa, berikut rangkumannya. 1. Penggunaan Tanah Perbedaan tanah kavling dan tanah biasa pertama adalah, tanah kebun atau tanah biasa umumnya digunakan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Di sisi lain, tanah kavling digunakan untuk perumahan atau pemukiman. Tanah kavling sering kali sudah direncanakan sebelumnya, memiliki akses jalan, fasilitas air, dan listrik. 2. Ukuran Tanah Perbedaan tanah kavling dan tanah biasa kedua yaitu, tanah kebun umumnya memiliki ukuran lebih besar daripada tanah kavling. Tanah kebun bisa memiliki luas mencapai hektaran, sementara tanah kavling memiliki luas puluhan hingga ratusan meter persegi. 3. Harga Tanah Meskipun tanah kebun memiliki ukuran lebih besar, harganya cenderung lebih murah daripada tanah kavling. Hal ini karena tanah kavling sudah memiliki akses jalan dan fasilitas umum yang memudahkan pembangunan. 4. Sertifikat Sertifikat tanah kavling umumnya lebih lengkap daripada sertifikat tanah kebun. Sertifikat tanah kavling mencantumkan izin pembangunan, akses jalan, fasilitas umum, dan batas tanah secara detail. Sementara itu, sertifikat tanah kebun mungkin hanya mencantumkan luas tanah dan pemiliknya. 5. Potensi Keuntungan Tanah kavling memiliki potensi keuntungan yang lebih besar daripada tanah kebun. Tanah kavling sering kali berlokasi strategis dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, kantor, dan pusat perbelanjaan. Harganya juga cenderung naik secara stabil dari waktu ke waktu.

Tips Membeli Tanah

Setelah membahas perbedaan tanah kavling dan tanah biasa, maka berikut adalah tips dalam membeli tanah. Sebagai faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat keputusan untuk membeli tanah, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan, yaitu pertama, tanah yang berada di wilayah perumahan memiliki legalitas yang lebih komprehensif dan aman, memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pemiliknya dibandingkan dengan tanah biasa. Hal ini dikarenakan, selain memiliki legalitas dasar seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah di kawasan pemukiman yang dijual oleh pengembang dengan badan hukum, telah dijamin memiliki Izin Pemanfaatan Lahan (IPT). Izin ini dikeluarkan oleh otoritas setempat tingkat II, seperti bupati, yang mengatur tentang penggunaan, perubahan, atau konversi lahan untuk tujuan perumahan. Kedua, tanah di dalam kawasan perumahan harus didukung oleh infrastruktur yang memadai. Infrastruktur ini mencakup jalan-jalan lingkungan yang direncanakan sesuai dengan tata letak blok, saluran drainase, penyediaan listrik, sistem air bersih PDAM, serta fasilitas taman dan ruang terbuka. Semua ini merupakan fasilitas khas dari kawasan perumahan. Dengan adanya standar dan fasilitas pendukung ini, nilai ekonomi dari tanah semakin meningkat. Ketiga, tanah di kawasan perumahan merupakan tanah matang yang sudah efisien dalam penggunaannya. Ini berarti bahwa tanah yang dijual sebenarnya berasal dari luas yang lebih besar sebelum dikurangi oleh fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), yang masing-masing mencakup 40% dari total luas tanah awal. Meskipun kondisi ini dapat mempengaruhi harga tanah menjadi lebih tinggi, keberadaan Fasum dan Fasos juga memberikan nilai tambah kepada perekonomian daerah. Mereka membantu menciptakan kawasan yang lebih teratur, nyaman untuk dihuni, serta memberikan ruang untuk interaksi antara penghuni. Dengan demikian, demikianlah beberapa penjelasan tentang perbedaan tanah kavling dan tanah biasa, semoga informasi ini bermanfaat.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Erick Thohir Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Tabungan Emas di Indonesia

Erick Thohir Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Tabungan Emas di Indonesia

Kunjungan Prabowo ke China, Para Konglomerat Indonesia Ikut Dampingi

Kunjungan Prabowo ke China, Para Konglomerat Indonesia Ikut Dampingi

Mulai dari Tommy Winata Hingga Prajogo Pangestu Ikut Dampingi Prabowo ke China

Mulai dari Tommy Winata Hingga Prajogo Pangestu Ikut Dampingi Prabowo ke China

Ketika Para 'Naga' Dampingi Presiden Prabowo Kunjungan ke China

Ketika Para 'Naga' Dampingi Presiden Prabowo Kunjungan ke China

12 November 2024 Hari Apa? Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Indonesia

12 November 2024 Hari Apa? Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Indonesia