Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Proses Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.
Baca JugaGabriela Sanchez Rebut Gelar Juara Dunia Sementara WBC Kelas Terbang
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Korporasi
Strategi PLN Nusantara Power Menjaga Stabilitas Listrik Selama RAFI 1447 H
- Senin, 30 Maret 2026
Korporasi
Pertamina Kembangkan Sumur Manpatu Lepas Pantai Balikpapan Secara Bertahap
- Senin, 30 Maret 2026
Ragam
Spesifikasi Unggulan Smartband Rogbid Loop Dengan Desain Minimalis Modern
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Ragam
Cara Menghindari Penumpukan File Media Pada Aplikasi WhatsApp Secara Efektif
- Senin, 30 Maret 2026
Ragam
Denza D9 2026 Resmi Hadir, Bawa Baterai Blade 2.0 dengan Pengisian Super Cepat
- Senin, 30 Maret 2026












