Rabu, 10 September 2025

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

BYD M6: MPV Listrik Modern dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daihatsu Ayla Tipe M: Harga Terjangkau dan Spesifikasi Lengkap

Daihatsu Ayla Tipe M: Harga Terjangkau dan Spesifikasi Lengkap

Mitsubishi Destinator: SUV 7 Penumpang Bertenaga dengan Efisiensi Tinggi

Mitsubishi Destinator: SUV 7 Penumpang Bertenaga dengan Efisiensi Tinggi

New Honda ADV160 RoadSync, Skutik Petualang Fitur Canggih

New Honda ADV160 RoadSync, Skutik Petualang Fitur Canggih

Honor Pad X9a Tablet Ringkas, Performa Tetap Prima

Honor Pad X9a Tablet Ringkas, Performa Tetap Prima

Asus Zenbook S14 OLED, Laptop Tipis Andalan Profesional

Asus Zenbook S14 OLED, Laptop Tipis Andalan Profesional