
Kriteria Penghapusan Tagih Kredit UMKM
Dalam menjelaskan kriteria yang digunakan untuk penghapusan kredit UMKM, Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh debitur yang dapat mendapatkan penghapusan tagih. “Kriteria tersebut mencakup nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, sudah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak peraturan ini diterapkan, tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual,” ujar Agustya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank-bank pelat merah, termasuk BRI, untuk menghapuskan piutang yang tidak lagi dapat dipulihkan dari debitur UMKM. Penghapusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM yang terhambat dalam pembayaran pinjaman karena faktor ekonomi atau situasi yang tidak menguntungkan.
Baca JugaErick Thohir Apresiasi Perjuangan Timnas U23 Garuda

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025