Alarm bagi Pemerintah, Kenaikan Tarif Royalti Berpotensi Menghambat Investasi Sektor Pertambangan
- Selasa, 18 Maret 2025

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif royalti sektor pertambangan mendapat penolakan keras dari para pelaku usaha. Indonesia Mining Association (IMA) memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap investasi di sektor pertambangan yang sudah menghadapi berbagai tantangan regulasi dan biaya operasional yang terus meningkat.
Rencana kenaikan tarif royalti yang sedang digodok pemerintah menjadi perhatian serius bagi para pengusaha tambang. Mereka menilai, kebijakan ini berpotensi semakin membebani industri yang sudah menghadapi berbagai kendala, termasuk perubahan regulasi yang terus terjadi.
Pelaku Usaha Keberatan dengan Kenaikan Tarif Royalti
Baca JugaHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Lagi, Cek Rinciannya di Sini
Indonesia Mining Association (IMA) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana kenaikan tarif royalti ini. Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia, menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan resmi kepada pemerintah dengan menyertakan data dan argumentasi yang menunjukkan dampak negatif dari kebijakan tersebut.
"IMA sudah menyampaikan surat ke pemerintah, menyampaikan argumentasi yang datanya kita olah bersama-sama. Kita juga menyampaikan beberapa posisi bahwa saat ini industri sudah terbebani dengan berbagai kewajiban akibat regulasi yang terus berubah-ubah," ujar Hendra dalam sesi diskusi di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Menurutnya, industri pertambangan saat ini sudah menghadapi tekanan yang cukup berat, mulai dari kewajiban peningkatan nilai tambah, penerapan pajak dan retribusi daerah, hingga regulasi lingkungan yang semakin ketat. Kenaikan tarif royalti dinilai hanya akan memperparah kondisi tersebut dan membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di sektor ini.
Dampak Kenaikan Royalti terhadap Investasi
Jika kebijakan ini tetap dijalankan, pelaku usaha khawatir akan terjadi perlambatan investasi di sektor pertambangan. Investor membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang stabil agar dapat menjalankan bisnis dengan perencanaan jangka panjang.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pertambangan telah mengalami tekanan akibat fluktuasi harga komoditas, kenaikan biaya produksi, serta kebijakan yang mengharuskan perusahaan untuk berinvestasi dalam hilirisasi mineral. Dengan adanya kenaikan tarif royalti, margin keuntungan perusahaan tambang akan semakin tergerus, yang pada akhirnya bisa berimbas pada pengurangan ekspansi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini.
"Kami berharap pemerintah bisa melihat kondisi industri secara menyeluruh. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan daya saing sektor pertambangan, maka dampaknya bisa sangat luas, termasuk terhadap tenaga kerja dan penerimaan negara sendiri," tambah Hendra.
Ketidakpastian Regulasi Membebani Industri
Salah satu faktor utama yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha adalah ketidakpastian regulasi di sektor pertambangan. Pemerintah dinilai kerap mengubah aturan tanpa mempertimbangkan kondisi industri, yang membuat dunia usaha harus terus beradaptasi dengan kebijakan baru dalam waktu singkat.
Beberapa regulasi yang dinilai membebani industri antara lain:
1. Kewajiban Hilirisasi
Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) sebagai bagian dari kebijakan peningkatan nilai tambah. Namun, pembangunan smelter membutuhkan investasi besar dan waktu yang tidak sebentar.
2. Pajak dan Retribusi Daerah
Sejumlah daerah menerapkan pajak dan retribusi tambahan yang meningkatkan biaya operasional perusahaan tambang.
3. Ketentuan Lingkungan yang Semakin Ketat
Regulasi lingkungan yang lebih ketat mengharuskan perusahaan untuk meningkatkan standar operasional mereka, yang berarti ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan.
Dengan adanya kenaikan tarif royalti, maka beban finansial bagi perusahaan tambang semakin besar, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing industri tambang Indonesia di pasar global.
Solusi yang Diharapkan Pelaku Usaha
Pelaku usaha berharap agar pemerintah bisa mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini sebelum menetapkan keputusan final. IMA mengusulkan beberapa solusi alternatif agar industri pertambangan tetap bisa berkembang tanpa harus menghadapi tekanan finansial yang terlalu besar.
Beberapa solusi yang diusulkan antara lain:
1. Evaluasi Tarif Royalti Secara Bertahap
Jika pemerintah ingin menaikkan tarif royalti, sebaiknya dilakukan secara bertahap agar industri memiliki waktu untuk beradaptasi.
2. Pemberian Insentif bagi Perusahaan yang Patuh Regulasi
Perusahaan yang sudah menjalankan kewajiban hilirisasi dan memiliki kepatuhan tinggi terhadap regulasi lingkungan sebaiknya diberikan insentif, seperti keringanan pajak atau potongan tarif royalti.
3. Dialog yang Lebih Intensif dengan Pelaku Usaha
Pemerintah perlu membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan pelaku usaha untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri.
Menurut Hendra, jika kebijakan ini tetap diberlakukan tanpa ada solusi yang jelas, maka dampaknya bisa cukup serius terhadap investasi dan stabilitas sektor pertambangan nasional.
"Kami berharap pemerintah bisa berdialog lebih intensif dengan pelaku usaha sebelum mengambil keputusan final. Jika ada kebijakan yang terlalu membebani, maka bisa berdampak negatif terhadap daya saing industri kita," jelasnya.
Rencana kenaikan tarif royalti di sektor pertambangan menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha. Dengan kondisi industri yang sudah terbebani berbagai regulasi, tambahan beban finansial ini bisa berdampak negatif terhadap investasi dan daya saing sektor pertambangan Indonesia.
Indonesia Mining Association (IMA) secara resmi telah menyampaikan keberatannya kepada pemerintah dan berharap ada solusi yang lebih baik untuk mengatasi persoalan ini. Pelaku usaha menekankan bahwa stabilitas regulasi adalah kunci utama dalam menarik investasi jangka panjang di sektor pertambangan.
Jika pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh, maka kebijakan ini bisa menjadi alarm bagi investor untuk berpikir ulang dalam menanamkan modal di sektor pertambangan Indonesia.

Faizal Candra Rizky Perkasa
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
WIKA Bangun Sistem Air Karian–Serpong, Dukung Akses 1,84 Juta Warga
- Minggu, 19 Oktober 2025
Garuda Indonesia Tunjuk Dua Direksi Asing, Upaya Perkuat Manajemen dan Finansial
- Minggu, 19 Oktober 2025
PTPP Catat Kontrak Baru Tertinggi di BUMN Karya, Lampaui Rp16,68 Triliun
- Minggu, 19 Oktober 2025
Berita Lainnya
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional
- Sabtu, 18 Oktober 2025
Tren Kenaikan Harga Emas Perhiasan Berlanjut, Cek Harga Terbarunya Hari Ini
- Sabtu, 18 Oktober 2025
Terpopuler
1.
3.
4.
Hutama Karya Perkuat Bisnis Berkelanjutan Lewat Peta Jalan ESG
- 19 Oktober 2025
5.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah
- 18 Oktober 2025