Mudah dan Cepat Begini Cara Menambah atau Menghapus Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Secara Online
- Selasa, 18 Maret 2025

JAKARTA - BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan digital untuk mempermudah peserta dalam mengelola kepesertaan mereka. Kini, masyarakat dapat menambah atau mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan kemudahan bagi peserta, terutama dalam situasi perubahan komposisi keluarga seperti kelahiran, kematian, perceraian, atau perubahan status pekerjaan.
Menurut pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan, "Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan praktis bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan inovasi digital ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaan mereka."
Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan
Baca Juga
Untuk menambahkan anggota keluarga, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.
Login atau registrasi dengan menggunakan NIK, password, dan kode captcha.
Pilih menu "Penambahan Peserta" di halaman utama.
Baca dan setujui syarat serta ketentuan, lalu klik "Selanjutnya".
Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha, lalu pilih "Proses".
Verifikasi data peserta yang sudah terdaftar dan klik "Selanjutnya".
Pilih "Tambah" dan lengkapi formulir pendaftaran.
Pilih kelas rawat inap dan masukkan data kontak keluarga.
Setujui persetujuan peserta dan pilih metode pembayaran auto debit.
Lakukan pembayaran, jika diminta, melalui virtual account yang diberikan.
Anggota keluarga berhasil ditambahkan ke BPJS Kesehatan.
Syarat Penambahan Anggota Keluarga
Penambahan anggota berlaku untuk peserta dari segmen PBPU/BP Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan PPU. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Memiliki NIK/e-KTP untuk validasi sistem.
Menyediakan dokumen seperti KK dan nomor rekening aktif.
Untuk bayi baru lahir di PBI JK, kelas rawat otomatis mengikuti peserta induk.
Syarat Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Kesehatan
Anggota keluarga dapat dikeluarkan dari BPJS Kesehatan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
Peserta meninggal dunia (wajib menyertakan akta kematian).
Perceraian, dengan menunjukkan dokumen pendukung seperti akta cerai.
Anggota keluarga bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri, kepesertaan dapat diberhentikan sementara selama 6 bulan berturut-turut.
Peserta tidak lagi bekerja di perusahaan yang mendaftarkannya, baik karena PHK, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Kesehatan Secara Online
BPJS Kesehatan menyediakan layanan penghapusan anggota keluarga melalui WhatsApp Pandawa dengan langkah-langkah berikut:
Hubungi WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165 (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB).
Pilih menu "Administrasi" dan klik link formulir online yang dikirimkan.
Isi formulir dengan identitas peserta yang ingin dikeluarkan.
BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp berbeda dan meminta dokumen pendukung, seperti:
Foto pelapor dengan KTP
Foto KTP pelapor
Foto KK
Foto akta kematian (jika peserta meninggal dunia)
Kirim dokumen yang diminta, lalu ketik "SELESAI".
BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi data.
Setelah konfirmasi selesai, penghapusan anggota berhasil diproses. Jika ada kelebihan atau tunggakan pembayaran, peserta akan diinformasikan lebih lanjut.
Layanan BPJS Kesehatan Makin Mudah dan Praktis
Dengan adanya layanan digital ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah dan cepat mengelola kepesertaan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Hal ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan digital di Indonesia.
"Kami ingin memastikan setiap peserta memiliki akses yang lebih cepat dan nyaman dalam mengelola kepesertaan mereka. Digitalisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik," ujar perwakilan BPJS Kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Produk Unitlink Zurich Life Tunjukkan Potensi Tumbuh Berkelanjutan
- Selasa, 21 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
3.
IHSG Sentuh Level Tertinggi, Saham Telkom Melonjak Dua Digit
- 21 Oktober 2025
4.
Investasi Jawa Tengah Melesat, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
- 21 Oktober 2025
5.
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun, Masih di Level Tinggi
- 21 Oktober 2025