
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan penerimaan pajak pada 2025 dengan menyasar lebih dari 2.000 wajib pajak badan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi melalui joint program antar eselon I di Kemenkeu.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa pengawasan terhadap 2.000 wajib pajak ini akan dilakukan dengan analisis, pemeriksaan, dan intelijen pajak guna memastikan kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara.
"Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah kita identifikasi. Kita akan lakukan analisis, pengawasan, penagihan, dan intelijen sehingga mudah-mudahan bisa mendapat tambahan penerimaan negara," ujar Anggito dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga
Fokus pada Wajib Pajak Badan
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa seluruh wajib pajak yang menjadi sasaran joint program ini adalah wajib pajak badan.
"Dapat kami sampaikan bahwa keseluruhan wajib pajak dalam joint program merupakan wajib pajak badan," kata Dwi.
Langkah ini dinilai strategis karena wajib pajak badan memiliki potensi besar dalam mendukung penerimaan pajak negara. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Kemenkeu berharap adanya peningkatan kepatuhan dan optimalisasi pembayaran pajak dari sektor ini.
Empat Strategi Optimalisasi Pajak
Selain pengawasan terhadap 2.000 wajib pajak badan, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2025:
Pemajakan Transaksi Elektronik
Pemerintah akan memajaki transaksi elektronik, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Digitalisasi Sistem Administrasi Pajak
Pengembangan digitalisasi dalam administrasi perpajakan akan terus diperkuat untuk mengurangi praktik penyelundupan serta menghambat peredaran rokok dengan cukai palsu. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan perpajakan.
Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama dari sektor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, nikel, timah, bauksit, dan sawit. PNBP ini diharapkan menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi negara.
PNBP dari Layanan Premium Kementerian/Lembaga (K/L)
Intensifikasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui layanan premium yang diberikan oleh kementerian dan lembaga, seperti sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi PNBP terhadap total pendapatan negara.
Target Ambisius Penerimaan Pajak 2025
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional, Kemenkeu juga telah menaikkan target penerimaan pajak menjadi Rp2.443 triliun pada 2025. Peningkatan ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak di berbagai sektor.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global di mana pemerintah berbagai negara semakin agresif dalam meningkatkan basis pajaknya, terutama dari sektor ekonomi digital dan wajib pajak korporasi.
Dengan berbagai strategi yang telah dirancang, Kemenkeu berharap upaya ini dapat memperkuat struktur perpajakan nasional dan memastikan peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
2.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
3.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025
4.
5.
Mengenal 11 Makanan Khas Bekasi yang Kaya Rasa dan Cerita
- 06 September 2025