Sabtu, 06 September 2025

OJK Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah Jelang Idul Fitri, Komitmen Tata Kelola Bersih dan Berintegritas

OJK Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah Jelang Idul Fitri, Komitmen Tata Kelola Bersih dan Berintegritas
OJK Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah Jelang Idul Fitri, Komitmen Tata Kelola Bersih dan Berintegritas

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga prinsip tata kelola yang baik dan transparan dengan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi. Dalam rangka memastikan integritas lembaga, OJK melarang seluruh pemangku kepentingan, mitra kerja, serta rekanan untuk memberikan hampers, hadiah, atau parsel dalam bentuk apa pun kepada jajaran OJK, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam pernyataan resminya, OJK menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih dan beretika di lingkungan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut. “OJK berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh stakeholders agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan resmi OJK.

Dukungan Stakeholders untuk Tata Kelola yang Baik

Baca Juga

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Kebijakan larangan gratifikasi ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menghindari potensi konflik kepentingan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Dengan adanya larangan ini, OJK berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung penerapan tata kelola yang bersih, profesional, dan akuntabel.

“Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi mewujudkan tata kelola yang baik dan berintegritas,” tambah perwakilan OJK dalam keterangannya.

Sebagai pengawas sektor jasa keuangan, OJK memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas serta mencegah praktik-praktik yang dapat mengganggu independensi institusi. Langkah tegas ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan OJK.

Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, OJK menyediakan kanal khusus bagi masyarakat dan pihak internal yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses di wbs.ojk.go.id, melalui email wbs@ojk.go.id, atau melalui PO BOX: WBS OJK JKT 10000.

Melalui program ini, OJK memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Penerapan sistem whistle blowing ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam membangun sistem yang responsif terhadap praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Membangun Budaya Kerja Berintegritas

Dengan adanya larangan ini, OJK berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan di Indonesia. OJK juga mengajak seluruh mitra dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat reformasi di sektor jasa keuangan, yang tidak hanya menitikberatkan pada pengawasan keuangan tetapi juga penerapan nilai-nilai tata kelola yang baik di setiap aspek kerja lembaga. Dengan komitmen tinggi terhadap integritas, OJK optimistis dapat terus berperan sebagai institusi yang kredibel dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung