
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan II tahun 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif periode triwulan I 2025, kecuali ada perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil.
Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi Tidak Berubah
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan II tahun 2025, tarif listrik ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulasi, kondisi ekonomi tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, tetapi pemerintah memutuskan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Berakhirnya Diskon Tarif Listrik 50%
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025. Diskon ini berakhir pada 28 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA telah kembali normal. Tarif normal ini akan terus diberlakukan pada triwulan II tahun 2025.
"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," jelas Bahlil.
Upaya Efisiensi oleh PT PLN (Persero)
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan langkah-langkah efisiensi operasional serta meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. Selain itu, PLN juga diminta untuk tetap menjaga mutu pelayanan agar listrik tetap andal dan terjangkau bagi masyarakat.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap kepastian tarif listrik dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan pengeluaran mereka selama triwulan II tahun 2025. Selain itu, dengan tarif yang tetap, diharapkan daya beli masyarakat tetap stabil, dan sektor usaha dapat terus berkembang tanpa terbebani oleh kenaikan biaya listrik.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025