Sabtu, 06 September 2025

Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil Terdekat serta Biayanya

Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil Terdekat serta Biayanya
uji emisi mobil terdekat

Uji emisi mobil terdekat kini menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor, mengikuti perubahan peraturan pemerintah yang mengharuskan kendaraan lolos uji emisi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. 

Dalam upaya menanggulangi dampak polusi, pemerintah menerbitkan PERGUB No.66 Tahun 2020 yang mengatur pengujian gas buang kendaraan bermotor, yang harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.

Sebelumnya, keputusan terkait uji emisi digantikan dengan penerapan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji mesin. Hal ini menimbulkan pertanyaan di mana bengkel uji emisi terdekat untuk melakukan pengujian tersebut. 

Baca Juga

15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi

Untuk mempermudah akses, kamu bisa mencari informasi terkait lokasi pengujian melalui aplikasi e-Uji Emisi, yang memberikan detail bengkel uji emisi mobil yang terdekat dengan lokasimu. 

Jangan lupa untuk segera mendatangi bengkel uji emisi mobil terdekat agar kendaraanmu dapat memenuhi syarat dan mengurangi dampak polusi udara.

Bengkel Uji Emisi Mobil Terdekat

Jika kamu sedang mencari bengkel uji emisi mobil terdekat, khususnya bagi yang tinggal di Jakarta, ada beberapa bengkel yang menyediakan layanan pengujian emisi di Ibu Kota. 

Berikut adalah beberapa lokasi yang bisa kamu kunjungi untuk melakukan uji emisi, sesuai dengan informasi yang tersedia di aplikasi e-uji emisi:

1. Bengkel uji emisi mobil di wilayah Jakarta 

Tirta Agung Ban: Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 16, Jakarta Selatan. 

Perkasa Motor: Jalan RC Veteran Bintaro (Belakang Pom Bensin), Jakarta Selatan.

Kios Bumantara Blue Sukses: Jalan Pondok Kelapa Selatan 1 Nomor 9A, Jakarta Timur. 

PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati): Jalan Raya Bogor RW 4, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

PT Broquet Indonesia: Jalan Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plaza Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

2. Bengkel uji emisi di Jakarta Selatan

PT Indomobil Multi Trada: Jl. TB Simatupang kav 3B

PT Suri Motor Indonesia: Jl. TB Simatupang kav 5

PT Tunas Mobilindo Perkasa: Jl. Warung Buncit Raya nomor 14

Adi Motor: Jl. Haji Nawi Raya nomor 60

Mobile Mobil: Jl. Tebet Timur Dalam X nomor 165.

3. Bengkel uji emisi di Jakarta Pusat

PT Rizqi Putra Pratama: Jl. Pasar Tanah Abang blok G

PT IKM Honda Hasyim Ashari: Jl. KH Hasyim Ashari nomor 24

PT Nusantara Berlian Motor: Jl. Suryopranoto nomor 77-79

Sudin LH Jakarta Pusat: Jl. Rawasari Selatan Komplek Rawa Kerbo

PT Imora Motor: Jl. Pangeran Jayakarta nomor 50.

4. Bengkel uji emisi di Jakarta Timur

Bengkel Pelatihan DLH: Jl. Mandala V, Cililitan

Sinar Jaya Gemilang: Jl. Otto Iskandar nomor 95-97

Audi-VW MT Haryono: Jl. MT Haryono kav 11

PT Rizqi Putra Pratama: Pasar Kramat Jati

PT Astra Internasional Tbk: Jl. Raya Bogor Km 21, Ciracas

Pasar Klender SS: Jatinegara

Pasar Pulo Gadung: Jl. Raya Bekasi KM 184.

5. Bengkel uji emisi di Jakarta Utara

Shop & Drive Pluit (PT Astra Otoparts Tbk: Jl. Pluit Utara Raya nomor 62

PT Maju Mobilindo: Jl. Danau Sunter Utara Blok J12 nomor 81-85

Honda Maju Motor: Jl. Yos Sudarso Kav 25 Tanjung Priok

Sudin LH Jakarta Utara: Jl. Alur Laut

Maju Motor Kelapa Gading: Jl. Boulevard Raya RA II nomor 22 2. Jakarta Barat

PT Indomobil Trada Nasional: Jl. Pahlawan nomor 81, Kebon Jeruk

CV Jaya Energi Sentosa: Jl. Raya Pos Pengumben nomor 168, Kebon Jeruk

Bengkel BAW Arteri Kelapa Dua: Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua

PT Trans Eurokars Indonesia: Jl. Panjang nomor 6 Kebon Jeruk

Astrido Toyota Kebon Jeruk: Jl. Raya Kebayoran Lama nomor 26

Pasar Kedoya: Jl. Kedoya Raya

PT Rizqi Putra Pratama: Jl. Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan

PT Astra Internasional Tbk: Auto2000 Daan Mogot

Shop & Drive Tanjung Duren: Jl. Tanjung Duren Raya nomor 15

Sudin LH Jakarta Barat: Jl. Perdana nomor 23.

Biaya Uji Emisi Mobil

Biaya untuk uji emisi mobil umumnya sudah termasuk dalam biaya servis rutin, dengan harga rata-rata sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, untuk motor, biayanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.

Namun, kabar baiknya adalah kamu bisa melakukan uji emisi mobil tanpa biaya sama sekali. Kamu dapat mengunjungi lokasi uji emisi gratis yang disediakan oleh pemerintah ataupun bengkel-bengkel rekanan seperti Auto2000 dan Mitsubishi. 

Sebagai contoh, kamu bisa melakukan uji emisi gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, yang melayani pengujian dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pastikan kamu datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Bagi pengguna ponsel dengan sistem iOS, kamu bisa mendapatkan informasi pengujian gas buang melalui aplikasi JAKI dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Buka aplikasi JAKI

Ketik “emisi” di kolom pencarian

Klik rekomendasi “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”

Pilih lokasi pengujian gas buang untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Cara Uji Emisi Gas Buang

Setelah menemukan lokasi uji emisi terdekat, kamu dapat langsung mengunjungi tempat tersebut untuk melakukan pengujian gas buang kendaraan di wilayah Jakarta dengan bantuan teknisi yang berkompeten.

1. Alat uji emisi gas buang

Alat yang digunakan untuk menguji gas buang disebut exhaust gas analyzer atau alat pengukur gas buang. Alat ini berfungsi untuk menganalisis dan mengukur konsentrasi dari zat seperti HC, CO, dan OZ dalam gas buang kendaraan. 

Dengan alat ini, teknisi dapat mendeteksi tingkat kelebihan gas yang dikeluarkan oleh kendaraan. Selain pada kendaraan bermotor, alat ini juga digunakan untuk menguji mesin industri.

2. Cara menguji emisi gas buang pada mobil

Berikut adalah langkah-langkah pengujian gas buang yang dilakukan pada mobil di bengkel:

Kendaraan dihidupkan tanpa menyalakan alat elektronik seperti AC, lampu, atau radio.

Pengujian dimulai dengan memasang alat deteksi gas pada knalpot kendaraan. Mesin kendaraan akan dipacu hingga 1.900-2.000 rpm dan dipertahankan selama 60 detik, lalu dikembalikan ke putaran idle.

Selanjutnya, pengujian dilakukan dengan mesin dalam kondisi idle atau pada putaran mesin sekitar 800-1.400 rpm.

Probe pengukur dimasukkan ke dalam knalpot hingga kedalaman 30 cm selama 20 detik untuk mengukur gas buang yang dikeluarkan.

Hasil pengujian akan mencatat kandungan gas berbahaya seperti Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan zat lainnya yang dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna.

Setelah kendaraan lolos uji emisi, kamu akan menerima bukti lulus yang sebaiknya selalu dibawa saat bepergian. Hal ini penting karena polisi dapat meminta bukti lulus uji emisi.

Pastikan untuk menyimpan hasil pengujian gas buang bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kamu juga dapat memeriksa hasilnya melalui aplikasi e-uji emisi yang tersedia untuk diunduh di smartphone.

Syarat Uji Emisi Kendaraan

Berikut adalah syarat pengujian gas buang kendaraan yang lolos, baik untuk mobil bensin maupun mobil diesel, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:

Mobil bensin produksi di bawah tahun 2007: Kadar CO² harus di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm.

Mobil bensin produksi setelah tahun 2007: Kadar CO² harus di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm.

Motor 2 tak produksi sebelum tahun 2010: Kadar CO² harus di bawah 4,5 persen dan HC di bawah 12.000 ppm.

Mobil diesel produksi sebelum tahun 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton: Kadar timbal atau opasitas harus di bawah 50 persen.

Motor 4 tak produksi sebelum tahun 2010: Kadar CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

Mobil diesel produksi setelah tahun 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton: Kadar timbal harus di bawah 40 persen.

Motor produksi setelah tahun 2010 (baik 2 tak maupun 4 tak): Kadar CO² maksimal 4,5 persen dan HC di bawah 2.000 ppm.

Mobil diesel produksi sebelum tahun 2010 dengan bobot di atas 3,5 ton: Kadar timbal harus di bawah 60 persen.

Mobil diesel produksi setelah tahun 2010 dengan bobot di atas 3,5 ton: Kadar timbal harus di bawah 50 persen.

Setiap mobil penumpang atau sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.

Penting untuk memastikan kendaraanmu lulus pengujian gas buang sebagai syarat berkendara yang aman. Jika tidak melakukan uji emisi atau gagal lulus, maka kamu akan dikenakan tarif parkir tertinggi dan sanksi denda tilang.

Sebagai penutup, pastikan untuk selalu melakukan uji emisi mobil terdekat agar kendaraanmu memenuhi standar lingkungan dan bebas dari sanksi.

Muhammad Anan Ardiyan

Muhammad Anan Ardiyan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi

15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI