JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia pada Rabu (26/2). Kehadiran bank emas ini menjadi tonggak penting dalam sektor keuangan nasional, memberikan masyarakat akses baru terhadap layanan investasi berbasis emas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat menyediakan layanan bank emas adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi nasabah bank emas dapat memanfaatkan layanan dari kedua institusi ini.
Cara Menjadi Nasabah Bank Emas
Untuk dapat bergabung dalam layanan bank emas, masyarakat dapat memilih untuk melakukan transaksi emas dalam bentuk tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan di masing-masing LJK:
Menjadi Nasabah Bank Emas di Pegadaian
Syarat Pendaftaran:
Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor).
Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas.
Membayar biaya transaksi Tabungan Emas.
Pendaftaran Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:
Unduh dan login ke aplikasi Pegadaian Digital.
Pilih menu "Buka Tabungan Emas" di halaman utama.
Masukkan data diri dan pilih cabang tempat pembukaan rekening.
Pilih metode pembayaran.
Lakukan pembelian emas minimal Rp 10.000 dan selesaikan pembayaran.
Rekening aktif, buku tabungan dapat diambil di cabang Pegadaian terdekat.
Pendaftaran Melalui Kantor Cabang Pegadaian:
Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan KTP.
Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000, serta biaya materai Rp 10.000.
Membeli emas batangan dengan berat minimal 0,01 gram.
Mendapatkan buku tabungan emas.
Menjadi Nasabah Tabungan Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI)
Syarat Pendaftaran:
Menjadi nasabah perbankan BSI dengan memiliki tabungan mudharabah atau wadiah.
Telah melakukan aktivasi aplikasi BYOND by BSI.
Proses Pendaftaran Melalui Aplikasi BYOND by BSI:
Login ke aplikasi BYOND by BSI.
Masukkan password.
Pilih menu "Produk Investasi".
Klik "E-mas".
Isi data NPWP (jika ada atau belum memiliki).
Masukkan nominal pembelian dalam Rupiah.
Konfirmasi transaksi dan masukkan PIN 6 digit.
Transaksi berhasil.
Seluruh transaksi tabungan emas di BSI dapat dilakukan melalui aplikasi BYOND by BSI, dengan akses pada menu E-mas.
Peluncuran bank emas ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap investasi emas yang aman dan terjamin, sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional. Pemerintah dan OJK akan terus memantau perkembangan layanan ini untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
(kkz/kkz)