JAKARTA - Pada Selasa, 25 Februari 2025, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 2.000 per gram. Informasi ini didasarkan pada data terbaru dari laman antaranews.com, mengungkapkan bahwa harga emas Antam mencapai Rp 1.707.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp 1.705.000 per gram. Kenaikan ini, meski terlihat kecil, menunjukkan tren positif di pasar emas yang menarik perhatian para investor.
Menurut data dari laman Antara, harga buyback, atau harga yang ditawarkan ketika investor menjual kembali emas tersebut ke Antam, saat ini adalah Rp 0 per gram. Hal ini dapat diartikan sebagai kebijakan sementara atau penyesuaian pasar yang perlu diteliti lebih lanjut oleh calon penjual.
Perubahan harga emas tidak hanya memengaruhi pembeli, tetapi juga penjual yang berharap mendapatkan keuntungan atau sekadar mengamankan nilai investasi.
Ketentuan Pajak Emas: Apa yang Perlu Diperhatikan?
Investasi emas tidak terlepas dari regulasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Ada kabar baik bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana mereka dapat menikmati potongan pajak sebesar 0,25 persen, sesuai dengan pembaruan peraturan yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan dicatat dengan bukti potong PPh 22, memastikan transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, bagi transaksi buyback, PPh 22 juga dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika nilai penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi Rp 10 juta, maka PPn 22 sebesar 1,5 persen akan dibebankan kepada mereka yang memiliki NPWP, sementara 3 persen akan dikenakan kepada mereka yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai investor, memahami peraturan perpajakan ini sangatlah penting agar tidak terkejut ketika melakukan transaksi emas. Hal ini diungkapkan oleh seorang analis keuangan yang menyatakan, "Investor perlu cermat memahami kebijakan pajak dan mencari informasi terbaru seputar regulasi untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi emas."
Rincian Harga Emas Antam: Investasi yang Menjanjikan
Di tengah kenaikan harga emas, banyak investor melihat emas sebagai bentuk investasi yang stabil, terutama dalam situasi ekonomi yang fluktuatif. Berikut rincian harga emas Antam per jenis berat batangan pada 25 Februari 2025:
- 0,5 gram: Rp 903.500
- 1 gram: Rp 1.707.000
- 2 gram: Rp 3.354.000
- 3 gram: Rp 5.006.000
- 5 gram: Rp 8.310.000
- 10 gram: Rp 16.565.000
- 25 gram: Rp 41.287.000
- 50 gram: Rp 82.495.000
- 100 gram: Rp 164.912.000
- 250 gram: Rp 412.015.000
- 500 gram: Rp 823.820.000
- 1000 gram: Rp 1.647.600.000
Dengan tren kenaikan harga emas, para ahli memproyeksikan bahwa investasi emas kemungkinan akan terus diminati. Seorang pakar investasi menjelaskan, "Emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik karena cenderung stabil dan mengalami kenaikan nilai jangka panjang, terutama di saat ketidakpastian ekonomi."
Investasi Emas di Tengah Dinamika Pasar
Investasi emas, di tengah situasi pasar yang dinamis, memberikan banyak keuntungan bagi investor yang mencari stabilitas dan pertumbuhan jangka panjang. Dengan kenaikan harga yang terjadi pada 25 Februari 2025, emas batangan Antam menunjukkan potensi besar bagi mereka yang ingin mengamankan aset.
Namun, sangat penting bagi para investor untuk tetap mengikuti informasi terkini seputar harga, regulasi perpajakan, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga emas. Dengan demikian, keputusan investasi dapat diambil secara bijak dan tepat sasaran. Sebagaimana disarankan oleh seorang analis pasar, "Memahami pasar dan aturan main adalah kunci kesuksesan dalam berinvestasi emas. Jangan hanya mengandalkan perkiraan, tetapi perkuat keputusan dengan data dan informasi yang akurat."
Dengan menimbang berbagai faktor dan informasi, investasi emas dapat menjadi salah satu cara untuk melindungi aset dan bahkan mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang.