JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan atau telah terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan tahun pajak 2024 yang dilakukan pada 2025, sistem yang digunakan masih merujuk pada regulasi sebelumnya dan belum mengadopsi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang dalam Pasal 477 menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap mengikuti ketentuan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya, termasuk aturan terakhir yang tercantum dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 Tetap Menggunakan EFIN
Karena masih menggunakan sistem lama, Wajib Pajak tetap membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk mengatur ulang kata sandi (password) akun mereka. Pelaporan SPT tetap dilakukan melalui laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT secara online:
Akses laman https://djponline.pajak.go.id/.
Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
Pilih menu 'Lapor' lalu klik layanan 'e-Filing'.
Klik 'Buat SPT' dan isi pertanyaan terkait status pajak untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
Masukkan data pajak, termasuk tahun pajak dan status SPT normal.
Lengkapi formulir sesuai bukti potong pajak dari pemberi kerja.
Periksa ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi.
Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, lalu klik 'Kirim SPT'.
Bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki atau lupa EFIN, berikut langkah-langkah permohonannya secara online:
Kirim email ke kantor pajak terkait (kpp.xxx@pajak.go.id), daftar alamat dapat ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Tuliskan subjek email: "Permintaan EFIN".
Cantumkan data pendukung seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.
Lampirkan foto/scan KTP asli, NPWP asli, serta swafoto dengan KTP dan NPWP terlihat jelas.
Kirim email dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke email yang terdaftar.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Wajib Pajak diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan:
SPT Tahunan Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
SPT Tahunan Badan: Paling lambat 30 April 2025.
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000. Namun, WP dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
(kkz/kkz)