Dugaan Pungli oleh KPR Rutan Klas IIB Tarutung: Tanggapan Tegas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Kamis, 20 Februari 2025 | 03:39:41 WIB
Dugaan Pungli oleh KPR Rutan Klas IIB Tarutung: Tanggapan Tegas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tarutung sedang menjadi sorotan publik. Kabar ini memicu reaksi luas di kalangan masyarakat dan memaksa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara untuk memberikan tanggapan resmi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan di wilayahnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah informasi terkait adanya pungli dalam berbagai bentuk kegiatan di Rutan Klas IIB Tarutung tersebar. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan keluarga narapidana dan masyarakat luas yang menginginkan kejelasan dan solusi tegas terhadap masalah tersebut.

Menanggapi kabar ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Muhammad Asri, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. "Kami tidak mentoleransi segala bentuk praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan. Jika ada bukti yang mendukung, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi kepada media.

Asri menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi internal yang ditugaskan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Di sisi lain, Badan Pemasyarakatan Nasional juga telah memonitor perkembangan kasus ini dengan seksama. Mereka berkomitmen untuk mendampingi Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut dalam proses penyelidikan dan akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sejumlah mantan narapidana dan keluarga mereka memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan adanya praktik pungli di rutan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pungli terjadi dalam berbagai kegiatan, termasuk pemberian fasilitas tambahan dan kunjungan keluarga. "Kami merasa ditekan untuk memberikan uang tambahan agar mendapatkan fasilitas lebih baik dan kesempatan bertemu dengan keluarga," ungkap seorang mantan narapidana yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak Rutan Klas IIB Tarutung masih menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini. Kepala Rutan menyatakan bahwa mereka akan sepenuhnya mengikuti proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang dan bersedia bekerja sama untuk mengungkap kebenaran atas tuduhan ini.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar. Semua pihak diminta menunggu hasil investigasi resmi dan tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungli atau pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan melalui saluran pengaduan resmi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum dan dalam kerangka tata kelola yang baik.

Kasus dugaan pungli di Rutan Klas IIB Tarutung ini menjadi perhatian nasional, khususnya di bidang reformasi pemasyarakatan yang terus diupayakan pemerintah. Praktik-praktik tidak terpuji seperti ini dinilai bisa mencederai upaya penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan apabila tidak ditangani dengan serius.

Pengamat hukum menilai bahwa kejadian ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. "Ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal agar insiden serupa tidak terulang di masa yang akan datang," ujar Agus Santoso, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, pemanfaatan teknologi informasi dalam memantau aktivitas lembaga pemasyarakatan juga diusulkan. Teknologi diharapkan mampu memberikan data real-time dan laporan otomatis kepada badan pengawas guna memastikan semua kegiatan di rutan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat menaruh harapan besar pada ketegasan dan profesionalisme tim investigasi dalam menyelesaikan kasus ini. Keberhasilan penanganan masalah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dengan demikian, semua pihak menunggu hasil dari investigasi ini dan berharap agar keadaan segera membaik, serta tidak ada lagi narapidana yang menjadi korban dari praktik pungli maupun penyalahgunaan wewenang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB