Waspada! OJK Sebut Uang Rakyat Raib Rp. 700 Miliar Karena Penipuan: Love Scam Hingga Belanja Online - Radar Aktual

Senin, 17 Februari 2025 | 13:00:53 WIB
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Merugikan Rakyat Hingga Rp700 Miliar: Dari Love Scam hingga Belanja Online

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti kasus penipuan yang semakin marak terjadi di Indonesia, dengan kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan data yang dilansir per 9 Februari 2025, OJK menerima 42.257 laporan terkait penipuan, di mana 40.936 di antaranya telah terverifikasi. Modus yang digunakan oleh para oknum penipu semakin bervariasi, mulai dari kejadian love scam yang mengguncang emosi hingga penipuan dalam transaksi belanja online yang menyesatkan konsumen.

Menurut laporan teraktual dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), masyarakat mengalami total kerugian sebesar Rp700 miliar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Ini merupakan angka yang tidak bisa dianggap remeh, dengan temuan Rp100 miliar dari total kerugian yang berhasil diblokir dari rekening para pelaku. Hal ini menunjukkan usaha nyata dalam upaya pengendalian kerugian lebih lanjut bagi para korban.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menggarisbawahi bahwa modus penipuan paling umum yang dialami masyarakat adalah terkait transaksi belanja online. "Sudah transfer, barang tidak ada," ujarnya dalam konferensi pers bertema Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Minggu (14 Februari 2025).

Tidak hanya itu, Friderica juga menjelaskan bahwa jenis penipuan lain yang mengakibatkan banyak korban meliputi penipuan berkedok investasi dan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Media sosial seperti Instagram sering menjadi medium yang dimanfaatkan oleh penipu untuk menggunakan akun palsu dalam memancing korban.

Selain itu, Friderica juga menyebutkan beberapa modus penipuan lainnya seperti penipuan berkedok lamaran kerja, korban pinjaman online fiktif, pengiriman file APK melalui aplikasi WhatsApp, serta love scam. “Love scam banyak yang kena juga,” ucapnya. Modus love scam sangat menonjol dan merupakan bentuk penipuan yang manipulatif, di mana pelaku memanfaatkan emosi korban untuk mengecoh dan meraup keuntungan.

Untuk menghadapi tantangan ini, OJK berinisiatif membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC). Inisiatif ini sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK bertanggung jawab sebagai koordinator anti-penipuan atau anti-scam di Tanah Air. Dalam implementasinya, OJK memfokuskan upayanya pada pengawasan pinjaman online hingga transaksi ilegal yang merugikan konsumen.

Friderica menjelaskan bahwa kepedulian masyarakat sangat penting dalam mengatasi permasalahan ini. "Banyak kasus diadukan padahal sudah terjadi lama. Kecepatan masyarakat melapor ke IASC dapat mempengaruhi sejauh mana dana bisa diselamatkan," katanya. Friderica mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan penipuan yang dialami atau dicurigai agar pihak berwenang dapat segera mengambil langkah penyelamatan dana korban.

Pandemi serta meningkatnya aktivitas digital menjadi salah satu faktor peningkatan modus penipuan secara online. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital dan waspada terhadap berbagai iming-iming manis yang ditawarkan oleh pihak tak bertanggung jawab yang berpotensi melakukan penipuan.

OJK terus berkomitmen menggandeng berbagai lembaga dan instansi terkait untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya keamanan dalam bertransaksi online. Mengingat masih banyak masyarakat yang awam akan pemahaman seperti ini, pendampingan dari pemerintah dan stakeholder terkait menjadi sangat krusial.

Di tengah modernisasi dan kemudahan teknologi informasi, masyarakat dihadapkan pada tantangan baru yakni ancaman penipuan berbasis digital. Integrasi teknologi harus diimbangi dengan kewaspadaan dan pengetahuan tentang ancaman yang ada. Ini adalah tantangan bersama yang harus dihadapi rakyat Indonesia supaya terhindar dari kerugian akibat ulah penipu yang memanfaatkan celah dalam sistem transaksi modern.

Sebagai langkah preventif, OJK juga meminta agar masyarakat memanfaatkan layanan keuangan dari lembaga resmi dan terpercaya dan selalu cek ulang setiap transaksi yang dilakukan. Penting pula untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena sering kali penawaran tersebut berujung pada penipuan.

Ke depannya, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga terkait serta memanfaatkan teknologi dan data analytics untuk mendeteksi dan menangkal berbagai modus penipuan yang kian berkembang. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian yang diderita masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan yang aman dan terpercaya.

Dengan terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri dari jebakan penipuan yang kian canggih dan tak kenal waktu. OJK tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas penipuan dalam segala bentuknya demi mewujudkan industri keuangan yang aman dan adil bagi semua pihak.

Terkini