OJK Kaji Penerapan ETF Kripto untuk Mendorong Investasi Digital di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025 | 11:23:35 WIB
Foto: Illustrasi Aset Kripto

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia saat ini tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto untuk menghadirkan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini disambut positif oleh pelaku pasar sebagai inovasi yang dapat mendorong pertumbuhan industri aset digital di Indonesia.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.

“Langkah OJK dalam menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF dapat menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto,” ujar Oscar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025).

Menurut Oscar, jika regulasi ini diterapkan dengan baik, akan mendorong lebih banyak investor institusional untuk masuk ke pasar kripto, sehingga meningkatkan likuiditas dan stabilitas industri aset digital di Indonesia.

Peningkatan Kepercayaan dan Adopsi Aset Kripto

Oscar menilai tren pertumbuhan jumlah investor di Indonesia menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. Dengan adanya regulasi ETF kripto, ia optimistis pertumbuhan pasar akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai kalangan investor.

“Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan,” lanjut Oscar. “Jika regulasi ini diterapkan dengan tepat, kita dapat melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif.”

Dengan berkembangnya pasar dan inisiatif regulator untuk memperkenalkan ETF kripto, INDODAX optimistis industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor di semua level.

ETF Kripto: Akses Mudah dan Aman bagi Investor

OJK menargetkan penerapan ETF kripto rampung pada tahun 2025, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus perlindungan bagi investor. ETF berbasis kripto memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset kripto tanpa harus membelinya secara langsung. Sebagai reksa dana yang terdaftar di bursa efek, ETF ini memberikan akses yang lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.

Kajian ini dilakukan OJK untuk memastikan bahwa regulasi ETF kripto dapat meminimalisir risiko akibat volatilitas tinggi aset kripto. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria ketat demi menjaga keberlanjutan dan keamanan pasar.

Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terkendali di Indonesia. Dengan jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024 dan total nilai transaksi sebesar Rp 650,61 triliun, regulasi ETF kripto diharapkan mampu memperkuat ekosistem investasi digital di Tanah Air.

(kkz/kkz)

Terkini