Otoritas Jasa Keuangan Setujui Usaha Bank Emas untuk Pegadaian dan BSI: Apa Itu Usaha Bulion dan Apa Keuntungannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 22:54:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan Setujui Usaha Bank Emas untuk Pegadaian dan BSI: Apa Itu Usaha Bulion dan Apa Keuntungannya?

JAKARTA - Dalam langkah yang cukup signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui dua perusahaan besar di Indonesia untuk mulai menjalankan bisnis bulion, atau yang dikenal sebagai bank emas. Izin ini menandakan perkembangan baru dalam sektor keuangan nasional, yang kini lebih menekankan pada pemanfaatan emas sebagai instrumen ekonomi. Pegadaian, anak perusahaan dari BUMN Bank Rakyat Indonesia, dan terbaru, Bank Syariah Indonesia (BSI), anak usaha dari Bank Mandiri, adalah dua lembaga yang telah mendapatkan persetujuan ini.

Apa Itu Usaha Bulion?

Sebelum masuk ke rincian izin dan dampaknya, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu usaha bulion. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, usaha bulion adalah kegiatan yang mencakup berbagai aktivitas terkait emas oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Aktivitas ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas.

Regulasi ini dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan emas di Indonesia, yang merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia. Dalam POJK ini, OJK menetapkan mekanisme bertahap yang harus diikuti oleh LJK yang hendak terjun ke usaha bulion. Pada tahap awal, LJK hanya boleh menyalurkan pembiayaan emas dan melakukan perdagangan dalam batasan tertentu. Seiring berjalannya waktu, mereka dapat meningkatkan porsi simpanan emas hingga akhirnya mendapatkan fleksibilitas penuh pada tahap ketiga.

Keuntungan Usaha Bulion bagi Perekonomian

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, penyelenggaraan usaha bulion membawa berbagai manfaat bagi perekonomian nasional. "Usaha ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap investasi emas, baik melalui skema simpanan maupun pembiayaan.

Investasi emas dikenal sebagai salah satu bentuk aset lindung nilai yang relatif aman dan stabil. Dengan adanya bank emas, masyarakat bisa lebih mudah mengakses dan memanfaatkan emas, baik untuk keperluan investasi maupun sebagai barang agunan. Selain itu, bank emas juga berpotensi mendorong stabilitas sektor keuangan dengan menambah aset lindung nilai yang aman dalam ekosistem keuangan.

Keuntungan lain dari usaha bulion adalah memperkuat posisi Indonesia di pasar emas global. Mengingat kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, menjadi wajar apabila Indonesia mencoba memanfaatkan potensi ini untuk meningkatkan perannya dalam perdagangan emas internasional. Sebagaimana ditulis dalam POJK, LJK yang menjalankan usaha ini diwajibkan untuk memenuhi persyaratan modal dan tata kelola yang ketat serta menerapkan manajemen risiko secara efektif. Hal ini penting agar bisnis dapat berjalan dengan aman, menghindari risiko-risiko yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.

Mekanisme dan Tahapan Usaha Bulion

Dalam penerapan usaha bulion, OJK merumuskan mekanisme pentahapan yang terdiri dari tiga fase. Pada tahap pertama, LJK diizinkan untuk menyalurkan pembiayaan emas dan melakukan perdagangan emas dalam batasan tertentu. Pada tahap selanjutnya, penggunaan emas yang berasal dari simpanan dapat ditingkatkan sesuai dengan regulasi yang ada. Hingga akhirnya, di tahap ketiga, LJK mendapatkan fleksibilitas penuh dalam menjalankan kegiatan usahanya, tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang disyaratkan oleh OJK.

Untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan yang diharapkan, POJK 17/2024 tidak hanya mengatur tentang izin dan tata kelola, tetapi juga mewajibkan LJK untuk secara rutin melaporkan semua kegiatan usaha bulion kepada OJK. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam industri keuangan.

Tanggapan dari Pelaku Industri

Sejalan dengan pernyataan dari OJK, pihak BSI menyambut baik peluang menjalankan usaha bulion ini. "Kami melihat ini sebagai kesempatan strategis untuk memperluas layanan finansial kami, terutama dalam memberikan solusi investasi jangka panjang yang aman bagi nasabah," kata Ahmad Hidayat, salah satu eksekutif BSI.

Tidak hanya BSI, Pegadaian yang sebelumnya telah lebih dulu mendapatkan izin juga mengutarakan optimismenya terhadap perkembangan bisnis bulion ini. “Kami telah menyiapkan infrastruktur dan SDM yang memadai untuk memastikan bahwa layanan kami dalam bisnis bank emas ini bisa optimal,” ungkap seorang perwakilan dari Pegadaian.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB