JAKARTA - Pandeglang, Banten - Setelah buron selama enam tahun, Arifin (38), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Operasi penangkapan dilakukan dengan sukses di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tim tangkap buron (tabur) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang telah mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin," jelas Aco Rahmadi Jaya dalam keterangannya di Kantor Kejari Pandeglang.
Kasus yang menjerat Arifin bermula dari dugaan korupsi penyaluran dana bansos yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun anggaran 2015. Dana tersebut rencananya dialokasikan untuk mendukung berbagai organisasi pendidikan dan majelis taklim yang ada di Kabupaten Pandeglang. Namun, alih-alih disalurkan kepada yang berhak, dana tersebut diduga diselewengkan oleh Arifin beserta komplotannya.
"Dugaan kuat bahwa Arifin dan kelompoknya terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan pendidikan di Pandeglang," tutur Aco dalam kesempatan yang sama. Kasus ini tidak hanya melibatkan Arifin. Tiga tersangka lain yang dikenal dengan inisial R, AP, dan EV telah terlebih dahulu diadili dan menerima vonis penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Penyidikan kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019. Namun, Arifin berhasil lolos dari jangkauan hukum. Tertangkapnya Arifin diharapkan menjadi pintu masuk lebih jauh untuk mengungkap aliran dana korupsi dan pihak-pihak lain yang terlibat. "Dengan tertangkapnya Arifin, proses hukum kasus ini kita harapkan dapat berjalan semakin tuntas dan bisa memberikan kejelasan ke mana saja aliran dana yang dikorupsi," lanjut Aco.
Selama periode buron tersebut, Arifin disebut-sebut kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Strategi perpindahan yang terencana nampaknya berhasil mengecoh pihak berwenang untuk beberapa waktu, hingga akhirnya keberadaannya tercium di Labuan.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya Kejati Banten dan Kejari Pandeglang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang telah merugikan negara serta masyarakat. Apalagi, korupsi di sektor pendidikan mendapat perhatian lebih karena dampak negatif yang dibawanya sangat luas, menyentuh sendi-sendi masa depan generasi penerus bangsa.
Uang yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan malah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga secara moral mematahkan semangat dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan di berbagai daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tegas Aco. Dia juga meminta dukungan dari masyarakat agar lebih peka dan melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan dana publik agar segera dapat diambil tindakan.
Kejati Banten dan Kejari Pandeglang menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum-oknum lain yang belum terungkap. Mereka bertekad membawa semua yang terlibat dalam pengadilan. Dengan tertangkapnya Arifin, ada optimisme bahwa kasus ini akan memberikan pembelajaran berharga serta efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.
Saat ini, Arifin sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia ditahan untuk memastikan tidak ada kendala administratif ataupun upaya melarikan diri yang kembali dilakukan. Penyidik berupaya merampungkan berkas perkara secepat mungkin untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap proses hukum bisa dilakukan seadil mungkin dan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang menjadi korban dari korupsi ini," kata Aco menutup keterangannya.
Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan ini menjadi simbol dari perjuangan melawan korupsi yang masih menjadi penyakit akut di tubuh birokrasi Indonesia. Diharapkan, dengan tertangkapnya Arifin, dapat memberikan dorongan bagi aparat hukum untuk semakin gencar dalam pemberantasan korupsi, serta menyadarkan para pelaku lainnya bahwa tidak ada ruang untuk tindak pidana korupsi di negeri ini.