Polres Penajam Paser Utara: Penindakan Tegas Terhadap Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi, Amankan 20 Motor dan Musnahkan 100 Knalpot Brong

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:17:01 WIB
Polres Penajam Paser Utara: Penindakan Tegas Terhadap Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi, Amankan 20 Motor dan Musnahkan 100 Knalpot Brong

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) secara konsisten mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, terutama yang menggunakan knalpot brong dan terlibat aksi balap liar. Sejak tiga bulan terakhir, termasuk dalam perhelatan Operasi Keselamatan Makam 2025, polisi berhasil menyita sekitar 100 knalpot brong dan mengamankan 20 unit sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial serta mengurangi polusi suara yang mengganggu warga. Dengan suara yang bising dari knalpot ini, kenyamanan masyarakat menjadi terancam, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar jalan raya utama.

“Kami akan terus melakukan razia untuk menertibkan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Knalpot ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melebihi batas kebisingan yang diperbolehkan,” ujarnya, menekankan pentingnya operasi ini.

Menurut regulasi yang berlaku, tingkat kebisingan kendaraan bermotor yang diperbolehkan tidak melebihi batas tertentu, yaitu 77 desibel untuk motor di bawah 80 cc, 80 desibel untuk motor 80–175 cc, dan 83 desibel untuk motor di atas 175 cc. Namun, knalpot brong yang berhasil disita biasanya menghasilkan suara di atas 100 desibel, jauh melampaui batas aman dan legal, sehingga menimbulkan keresahan yang amat besar di kalangan warga.

Balap liar, yang sering kali diiringi penggunaan knalpot brong ini, mendapatkan perhatian khusus dari pihak berwenang. Dibawah Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pebalap liar terancam hukuman kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. AKP Rhondy menegaskan, “Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berbahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.”

Operasi ini juga melibatkan pemusnahan knalpot brong yang telah disita dengan cara digerinda, metode yang dipilih untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan di jalan. Motor-motor yang berhasil diamankan disita untuk beberapa bulan sebagai langkah memberikan efek jera bagi pelaku.

Dengan meningkatnya kejadian pelanggaran, Polres PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai aturan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

Dalam pernyataan penutupnya, AKP Rhondy menyerukan kepada masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. Kedisiplinan dalam berlalu lintas tidak hanya menciptakan kenyamanan, tetapi juga melindungi nyawa kita dari bahaya yang tidak terduga.

Meningkatnya Kesadaran dan Komitmen Masyarakat

Tindakan tegas yang diambil oleh Satlantas Polres PPU mendapat tanggapan positif dari kalangan masyarakat. Banyak yang merasa lebih nyaman beraktivitas di jalan tanpa harus terganggu oleh suara bising knalpot dan aksi-aksi balap liar yang meresahkan.

Salah satu warga Penajam, Ahmad Surya, memberikan pendapatnya terkait operasi ini. "Dengan razia seperti ini, kami merasa lebih tenang. Suara bising di malam hari semakin berkurang, dan kami merasa lebih aman di jalan," ungkapnya. Dukungan dan apresiasi masyarakat ini menjadi modal penting bagi Polres PPU dalam upaya mereka menjaga keamanan dan ketertiban.

Ke depannya, Polres PPU berencana mengadakan lebih banyak sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara di kalangan pelajar dan komunitas pemuda. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama generasi muda, tentang pentingnya keselamatan berkendara dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.

Sebagai bagian dari komitmennya, Polres PPU juga akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan organisasi pemuda untuk memberikan pendidikan dan pelatihan tentang lalu lintas serta dampak negatif knalpot brong terhadap kesehatan dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah yang tengah berusaha meningkatkan kualitas hidup masyarakat Penajam Paser Utara.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kemitraan dengan masyarakat, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas terutama yang melibatkan knalpot brong dan aksi balap liar dapat terus menurun di wilayah ini. Pada akhirnya, keberhasilan operasi ini tidak hanya terletak pada jumlah knalpot dan sepeda motor yang disita, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat yang lebih sadar dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.

Terkini