JAKARTA - Berita viral mengenai isu kebangkrutan BPJS Kesehatan di media sosial belakangan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dengan tegas membantah dan memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar hingga tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Februari 2025.
Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa kabar pembayaran klaim yang ditunda hingga 3 atau 6 bulan tidaklah benar. "Saya tekankan di sini, sampai 2025 BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos, waduh bunyinya gagal bayar. 3 bulan baru dibayar, 6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya sampaikan tidak ada (pembayaran nunggak hingga 3 bulan)," ungkap Ali.
Ia menantang pihak yang menyebarkan isu ini untuk menyebutkan satu rumah sakit pun yang memiliki pembayaran klaim BPJS tertunda. Ghufron menegaskan bahwa selama tidak ada sengketa atau klaim tertunda yang belum diputuskan, BPJS Kesehatan menjamin pembayaran klaim tidak lebih dari 15 hari sejak diajukan. "Asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute ya, kalau dispute itu masih dispute atau masih belum diputuskan atau pending klaimnya, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin," tegasnya.
Ghufron juga mengomentari fenomena berita miring di Indonesia yang lebih cepat viral dibandingkan dengan berita faktual. "Karena di Indonesia berita miring, wah yang itu luar biasa, Pak. Umpamanya mohon maaf itu pendingnya bisa (cuma) 2 persen, ramai, Pak. Padahal 95 persen lebih enggak pending (mandek), dibayarkan lunas, beres. Tapi enggak (menjadi) isu," tambahnya.
Namun, meski BPJS Kesehatan menegaskan tidak adanya penundaan pembayaran, laporan dari Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jawa Timur mengungkapkan adanya klaim tertunda oleh BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 500 miliar. Klaim yang tertunda ini terkait dengan 12.000 pelayanan di 439 rumah sakit di Jawa Timur. Klaim tertunda bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti temuan kode diagnosis atau prosedur yang tidak tepat, indikasi perawatan yang tidak benar, atau pengajuan klaim yang tidak disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
Anggota Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Persi, Daniel Budi Wibowo, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah klaim tertunda bisa disebabkan oleh perubahan sistem laporan klaim dari BPJS Kesehatan. BPJS kini menggunakan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring klaim, yang bertujuan untuk mencegah kecurangan. "Sistem pelaporan baru menyebabkan klaim tersaring sehingga klaim yang tertunda besar dan rumah sakit butuh upaya ekstra untuk klarifikasi kasus," jelas Daniel.
Kasus-kasus klaim fiktif yang sebelumnya terungkap, berdampak merugikan keuangan negara. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami, kecurangan klaim fiktif merupakan masalah serius yang berpotensi mempengaruhi kelancaran pembayaran klaim ke rumah sakit. Fasilitas kesehatan dan individu yang terlibat dalam praktik curang tersebut terancam mendapatkan sanksi keras.
Meskipun menghadapi tantangan dalam proses verifikasi klaim, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas keuangan dan mempercepat proses pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal ini dilakukan guna memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Sebagai langkah preventif untuk mengatasi masalah klaim tertunda, BPJS Kesehatan berencana melakukan sosialisasi kepada rumah sakit terkait penggunaan sistem baru berbasis AI. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik akan sistem ini, kendala administrasi dapat diminimalisir dan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan semakin optimal.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya untuk memberantas praktik penipuan klaim yang dapat merugikan negara dan mengganggu sistem pembayaran. Dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masalah ini dapat diatasi dengan efektif.
Keberlanjutan layanan oleh BPJS Kesehatan menjadi perhatian utama pemerintah, mengingat peran penting organisasi ini dalam memberikan jaminan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, rumah sakit, dan pengambil kebijakan, dibutuhkan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dalam upaya untuk memperbaiki citra dan menghadapi tantangan keuangan, BPJS Kesehatan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil. Dengan komitmen ini, BPJS Kesehatan yakin mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan layanan kesehatan yang menyeluruh dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.