Uji Coba Penjualan Pertalite di Pertashop: Langkah Strategis BPH Migas Perluas Jangkauan BBM Bersubsidi

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:26:40 WIB
Uji Coba Penjualan Pertalite di Pertashop: Langkah Strategis BPH Migas Perluas Jangkauan BBM Bersubsidi

JAKARTA - Dalam upaya memperluas distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memprakarsai uji coba penjualan Pertalite melalui Pertashop. Sebanyak 27 Pertashop kini telah beroperasi dengan izin khusus untuk menjual bahan bakar yang sangat diminati masyarakat ini. Meski demikian, penjualan ini masih berada dalam tahap awal yaitu uji coba.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk menganalisis potensi keberhasilan penjualan Pertalite di unit-unit SPBU mini tersebut. "Jadi sampai saat ini kan sudah ada uji coba. Uji coba itu atas 27 Pertashop yang boleh jualan Pertalite. Nah karena ini masih uji coba, tentu nanti hasilnya akan kita evaluasi dulu," ujar Erika saat ditemui di sela acara Hilir Migas Conference, Expo & Awards 2024 di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2024.

Evaluasi dari hasil uji coba ini dijadwalkan akan dilakukan pada akhir tahun ini. Laporan evaluasi tersebut akan menjadi penentu bagi BPH Migas apakah program ini layak untuk diperluas ke lebih banyak lokasi atau butuh penyesuaian lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi secara merata di seluruh pelosok negeri, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh SPBU besar.

Dalam proses konversinya, Pertashop yang sebelumnya dikenal kini akan berubah menjadi SPBU kompak setelah melakukan sejumlah penyesuaian sarana dan fasilitas. "Dan ini sekarang namanya bukan Pertashop ya. Ketika dia sudah meminta untuk menyalurkan Pertalite maka dia dikonversi menjadi SPBU kompak. Namanya gak Pertashop lagi," tambah Erika.

Awalnya, BPH Migas telah memberikan penugasan kepada 29 Pertashop untuk menjual BBM jenis Pertalite. Namun, baru 10 Pertashop yang berhasil memenuhi semua persyaratan teknis dan infrastruktur. Dalam kesempatan sebelumnya, Erika menjelaskan bahwa penjualan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) ini memerlukan beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha Pertashop. Persyaratan ini meliputi keberadaan sistem digitalisasi dan pemasangan CCTV yang memadai.

"Dari 29 Pertashop yang sudah kita berikan izin itu baru 10 yang sudah memenuhi persyaratan dan prasarananya," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR"

Dari 10 Pertashop yang telah disiapkan, hanya satu yang telah mulai menjual Pertalite di bulan ini, tepatnya di wilayah Sulawesi. "Karena kan memang untuk jual BBM subsidi ada persyaratan khusus misalnya digitalisasi dan cctv ada 10 yang sudah bisa memenuhi syarat itu dan ada 1 Pertashop yang sudah bisa menyalurkan Pertalite di bulan ini di Sulawesi," tutur Erika lebih lanjut.

Dengan uji coba ini, BPH Migas berharap dapat menyediakan akses BBM bersubsidi yang lebih luas dan merata, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil. Selain itu, melalui sistem digitalisasi, diharapkan distribusi BBM dapat lebih terkontrol dan terpantau, mencegah adanya kebocoran maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan BBM yang lebih berkualitas, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BPH Migas meminta dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan uji coba ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang optimal untuk perkembangan sektor hilir migas di Indonesia. Dengan keberhasilan uji coba ini, diharapkan akan muncul kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan bahan bakar di seluruh Indonesia.

Terkini