JAKARTA – Dampak Kebijakan Ekonomi Positif untuk Kesejahteraan; Pelanggan PLN Sambut Pembebasan PPN dan Diskon Listrik untuk Awal Tahun 2025
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan kebijakan baru yang bisa menjadi angin segar bagi hampir seluruh pelanggan rumah tangga mereka. Sebanyak 99,5% dari total 84 juta pelanggan listrik PLN di Indonesia akan mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) selama periode Januari hingga Februari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 16 Desember 2024, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa kebijakan ini menyisakan hanya sekitar 400.000 pelanggan yang masih dikenai PPN karena kapasitas listrik mereka di atas 6.000 watt.
"Kami mengapresiasi bahwa PPN dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN untuk 6.000 watt ke atas. Dengan total jumlah pelangan rumah tangga 84 juta, maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5%," ungkap Darmawan Prasodjo.
Kebijakan ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang mulai berlaku 1 Januari 2025. PLN, bersama dengan pemerintah, berusaha untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Selain pembebasan PPN, PLN juga memperkenalkan diskon 50% untuk tarif listrik bagi pelanggan dengan kapasitas di bawah 2.200 watt.
"Yang kedua kami menghargai adanya diskon tarif listrik untuk, 2.200 watt ke bawah dan ini menyasar pada 81,4 juta pelanggan kami," lanjut Darmawan.
Detail lebih rinci menunjukkan bahwa diskon 50% akan berfokus pada 24,6 juta pelanggan dengan kapasitas 450 watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt, 14,1 juta pelanggan dengan kapasitas 1.300 watt, serta 4,6 juta pelanggan dengan kapasitas 2.200 watt.
"Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami yang 84 juta ini, menyasar pada 97% untuk diskon 50% pelanggan rumah pada bulan Januari dan Februari," jelas Darmawan. Dengan ini, PLN ingin memastikan bahwa kebijakan tersebut tersebar merata dan mencapai sebanyak mungkin masyarakat Indonesia.
Kebijakan stimulus ini tidak hanya ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli, terutama menjelang tahun yang baru.
"Untuk pelanggan kami yang prabayar akan secara langsung kami sesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 untuk KWh tertentu, nanti tinggal Rp 50.000. Kemudian untuk yang pascabayar kita menyesuaikan tagihan listriknya Januari-Februari," tambah Darmawan.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan sebagai langkah sinergis pemerintah dan PLN dalam menghadapi tekanan ekonomi, terutama setelah berbagai ketidakpastian global yang mempengaruhi daya beli dan konsumsi masyarakat.
Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pembebasan PPN ini bernilai cukup signifikan, mencapai Rp 12,1 triliun. Kebijakan ini memang tidak mencakup pelanggan dengan daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas, sejalan dengan kebijakan yang berfokus pada segmen rumah tangga menengah ke bawah.
"Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di tahun depan, serta memberikan sedikit ruang bagi masyarakat untuk mendukung pengeluaran lainnya," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah melalui kebijakan ini berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam menjaga tingkat konsumsi domestik yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi. Stimulus ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di awal tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan yang pro rakyat ini, diharapkan tidak hanya meringankan beban dalam mencukupi kebutuhan listrik tetapi juga dapat memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk mendorong perekonomian secara lebih luas. PLN dan pemerintah berharap bahwa insentif ini dapat membawa dampak positif tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga untuk keberlanjutan ekonomi negara.