MUARA ENIM – Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, Bobi Candra, salah satu pelaku utama dalam aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, resmi dijebloskan ke penjara. Pelimpahan tahap II kasus ini telah dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Proses ini terlaksana pada pukul 18.15 WIB, ketika Bobi diantar bersama barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bobi Candra terlihat mengenakan busana santai—kaos hitam, celana pendek abu-abu gelap, dan sandal jepit—saat tiba di kantor Kejari Muara Enim. Penyerahan tahap kedua, yang dilakukan penyidik Polda Sumsel, langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risca Fitriani SH. Turut hadir adalah Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Riduan SH, serta Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purnawati SH dan Yetty Febriandini SH.
Menurut M Riduan, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, “Pelimpahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara Bobi Candra telah lengkap, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.” Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar, Bobi disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setelah pelimpahan, Bobi Candra akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Enim, mulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024,” tambah Riduan. Berkas perkara tersebut disiapkan untuk segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim guna menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Bobi Candra diduga telah mengoperasikan tambangnya di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk, selama lima tahun. Aktivitas tersebut diklaim menimbulkan kerugian negara yang besar, diperkirakan mencapai Rp 556,8 miliar.
Rini Purwati SH, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa selain dakwaan terkait tambang ilegal, Bobi juga menghadapi tuduhan pencucian uang. “Kekayaan yang dimilikinya berasal dari kegiatan penambangan ilegal, yang kemudian disamarkan melalui beberapa rekening bank dan transfer ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, otoritas berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal Bobi. Di antaranya, tiga properti di Muara Enim dan Palembang, empat mobil mewah, delapan motor sport, dua sepeda listrik, serta barang elektronik, termasuk TV ukuran 65 inci dan PlayStation 5.
“Meski telah dilimpahkan untuk kasus tambang ilegal, penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bobi Candra masih terus berlangsung,” jelas Rini. “Penyelidikan TPPU akan dilanjutkan oleh Polda Sumsel, dan kami siap untuk mendalami aliran uang hasil tambang ilegal ini,” tutupnya.
Kasus besar ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak, termasuk aktivis lokal seperti Dodo Arman. “Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Sumsel dan Kejati Sumsel dalam menangani kasus ini,” ujar Dodo. Ia juga berharap bahwa penegak hukum tidak berhenti hanya pada Bobi Candra, dan terus mengejar pelaku lainnya yang masih menjalankan bisnis tambang ilegal.
Tindakan hukuman tegas terhadap Bobi Candra diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku tambang ilegal lain. Ketertiban pengelolaan sumber daya alam harus dijaga untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.