KUTAI KARTANEGARA - Dalam keberhasilan besar melawan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis Pertalite. Penyelidikan ini berhasil menyita 450 liter bahan bakar bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Operasi penangkapan ini terjadi di Jalan HAM Rifadin RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Tim patroli yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Dwi Handono, bergerak berdasarkan informasi valid dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya praktik mencurigakan terkait BBM bersubsidi di wilayah mereka.
"Kami melakukan pengamatan dan memang sudah menerima laporan dari warga. Setelah diselidiki, ternyata benar adanya kegiatan penyalahgunaan ini," ungkap Ipda Dwi Handono.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial AE, berusia 43 tahun, yang berdomisili di Jalan KH Harun Nafsi RT 11, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda. Penangkapan AE dilakukan setelah polisi mencurigai sebuah kendaraan bermerek Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB yang berisi muatan mencurigakan.
Detik-detik Penangkapan
Pada saat patroli sekitar pukul 19.00 WITA, polisi menyamar sebagai pekerja tambang untuk mengawasi gerak-gerik tersangka dengan lebih dekat. Ketika mendapati mobil Avanza tersebut, petugas segera bertindak dan menghentikannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume mencapai 450 liter. Selain itu, terdapat juga 5 jeriken kosong berkapasitas 35 liter dan sebuah mesin Alkon yang digunakan untuk mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penyimpanan lainnya.
Penemuan lain yang mengejutkan adalah 11 lembar barcode pengisian BBM yang diduga kuat digunakan AE untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Praktik ini tentunya merugikan negara dan masyarakat luas yang juga membutuhkan BBM bersubsidi.
"Setelah dimintai surat izin terkait pengangkutan dan penyimpanan BBM bersubsidi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut," jelas Ipda Dwi Handono.
Dampak dan Tindak Lanjut
Dengan ditangkapnya AE, Polsek Loa Janan berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku lain yang mungkin melakukan tindakan serupa. Dampak dari tindakan AE tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengurangi kuota BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk senantiasa melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan seperti ini. "Masyarakat adalah mitra kami dalam menjaga ketertiban dan memerangi kejahatan. Tanpa dukungan dan informasi dari mereka, kasus seperti ini mungkin akan sulit terungkap," tambah Ipda Dwi.
Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain atau pihak-pihak yang terlibat dalam operasi penyelewengan BBM bersubsidi ini. Tersangka AE kini dihadapkan pada serangkaian tuduhan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat dikenai hukuman pidana berat.
Kolaborasi yang solid antara penegak hukum dan warga menjadi kunci sukses dalam pengungkapan kasus ini. Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya menjaga kedaulatan energi dan mencegah penyelewengan yang bisa merugikan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, memastikan bantuan energi sampai ke tangan yang tepat, dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.