JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan penghematan belanja pemerintah pusat dan daerah hingga Rp306,69 triliun untuk anggaran tahun 2025. Langkah ini, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, bertujuan meningkatkan efisiensi belanja negara dengan fokus pada pengeluaran yang lebih disiplin dan tepat sasaran. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari ekonom yang khawatir akan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ekonom: Penghematan Bisa Menghambat Pertumbuhan Ekonomi
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menekan laju pertumbuhan ekonomi. Penghematan besar-besaran tersebut akan mengurangi peredaran uang di berbagai daerah, terutama di wilayah dengan proyek infrastruktur dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada belanja pemerintah.
"Penghematan ini bisa menyebabkan beberapa proyek infrastruktur daerah tertunda. Selain itu, pemotongan anggaran perjalanan dinas akan berdampak negatif pada sektor jasa seperti hotel, restoran, dan transportasi," ungkap Bhima, Kamis (23/1/2025).
Ia juga menyoroti dampak besar di daerah pemekaran baru, di mana sekitar 70% anggaran dari APBD digunakan untuk belanja pegawai. Dalam kondisi ini, ruang untuk penghematan sangat terbatas, yang pada akhirnya dapat memperlambat laju pembangunan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Bhima menjelaskan bahwa secara nasional, belanja pemerintah menyumbang sekitar 9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Penurunan belanja ini berisiko menghalangi target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% pada 2025.
Alasan di Balik Kebijakan Penghematan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa penghematan ini bertujuan mengurangi pemborosan anggaran dan memastikan pengeluaran lebih efisien.
"Dengan mengurangi pengeluaran non-prioritas, kita ingin lebih waspada menghadapi tantangan global yang tidak menentu," ujar Deni, Kamis (23/1/2025).
Penghematan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Setiap kementerian dan lembaga diminta mengidentifikasi rencana efisiensinya, yang kemudian diajukan ke DPR untuk persetujuan revisi anggaran. Rencana efisiensi ini wajib dilaporkan ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Tantangan dan Harapan
Sementara pemerintah menargetkan efisiensi anggaran untuk menghadapi ketidakpastian global, kritik mengemuka terkait inovasi dalam penerimaan negara. Meski sistem perpajakan Coretax telah diterapkan, dampaknya belum terasa signifikan dalam jangka pendek.
Langkah penghematan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi, namun dibutuhkan strategi yang lebih terintegrasi agar efisiensi anggaran tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, sinergi antara efisiensi belanja dan optimalisasi penerimaan negara diharapkan dapat menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan yang inklusif.