Aplikasi e-Bupot adalah solusi digital yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam pembuatan bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dalam bentuk elektronik.
Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak bisa menerbitkan bukti pemotongan secara langsung tanpa memerlukan tanda tangan basah, sehingga proses menjadi lebih efisien dan praktis.
Meski Aplikasi e-Bupot adalah alat yang menawarkan berbagai kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan, kenyataannya masih ada sebagian orang yang kesulitan dalam mengoperasikannya.
Untuk itu, penting untuk mengetahui siapa saja yang dapat mengakses aplikasi ini dan bagaimana cara membuat akun e-Bupot serta menggunakannya dengan benar.
Aplikasi E-Bupot adalah
Aplikasi e-Bupot adalah platform resmi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPh Pasal 23 dan 26, serta dalam menerbitkan bukti pemotongan pajak secara elektronik.
Aplikasi ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih praktis bagi wajib pajak yang memerlukan bukti pemotongan dan pelaporan pajak.
Aplikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, yang berlaku sejak 31 Maret 2017.
Meskipun pelaporan SPT sudah dilakukan secara online, masih ada sejumlah wajib pajak yang harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak tahunan mereka.
Seiring dengan perkembangan, aplikasi e-Bupot 23/26 telah melalui masa uji coba di beberapa wilayah, dengan wajib pajak pemotong tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Proses pelaporan SPT dan penerbitan bukti pemotongan ini kini sepenuhnya menggunakan e-Bupot DJP Online sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019, tertanggal 5 September 2019.
Di sisi lain, untuk meningkatkan keteraturan administrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan standardisasi dalam penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 secara elektronik yang mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yaitu:
Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, dimana 2 (dua) digit pertama berisi kode Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai dengan 99999999 dalam 1 (satu) tahun kalender
Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)
Kelebihan Aplikasi e-Bupot
Aplikasi ini memungkinkan penggunaan oleh banyak pengguna, sehingga Anda dapat mendaftarkan rekan kerja untuk berkolaborasi dan mempercepat proses pekerjaan.
Proses pencetakan, pengimporan, dan pengunggahan e-Bupot DJP Online dapat dilakukan dengan mudah, meningkatkan efisiensi melalui pemrosesan massal (bulk processing).
Memungkinkan pengiriman e-Bupot kepada rekan kerja atau mitra bisnis melalui alamat email pribadi Anda.
Menyediakan layanan terpadu yang mencakup pengelolaan, pembuatan kode billing, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT dalam satu aplikasi.
Aplikasi e-Bupot ini juga dapat dengan mudah diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki perusahaan.
Mempermudah pemantauan serta pembuatan laporan progres pekerjaan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Syarat Mengoperasikan Aplikasi e-Bupot DJP Online
Untuk dapat mengakses aplikasi e-Bupot di DJP Online, Anda perlu memahami cara melakukan login, yang salah satunya memerlukan sertifikat online.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Pasal 1, sertifikat online ini adalah sebuah sertifikat elektronik yang berisi tanda tangan elektronik serta identitas status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik, yang diterbitkan oleh DJP sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.
Tanda tangan elektronik sendiri mencakup informasi yang terhubung dan terasosiasi dengan data elektronik lain, berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot DJP Online bagi wajib pajak badan adalah sebagai berikut:
Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak
Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.
Wajib pajak pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP
Wajib pajak badan telah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN
Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26
Dengan demikian, meskipun tidak semua wajib pajak dapat mengoperasikan dan memanfaatkan e-Bupot, aplikasi ini dirancang cukup ramah pengguna untuk menyederhanakan berbagai proses bisnis yang berlangsung di KPP.
Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Aplikasi e-Bupot PPh 23/26
Untuk dapat melakukan login pada e-Bupot dan mengoperasikan aplikasi pajak ini, Anda perlu memiliki sertifikat elektronik dengan mengisi beberapa formulir permintaan sertifikat.
Sertifikat ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pemotongan PPh serta mengakses fitur lainnya dalam aplikasi e-Bupot DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh dan mengajukan sertifikat elektronik:
Mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang telah ditandatangani kepada pengurus PKP, kemudian diserahkan ke KPP terdekat.
Pengajuan surat harus dilakukan secara langsung di tempat PKP terdaftar, tanpa dapat diwakilkan.
Melampirkan dokumen asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT.
Nama PKP yang mengurus pengajuan sertifikat harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika tidak, Anda harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi berikut:
Surat pengangkatan pengurus.
Akta pendirian perusahaan atau dokumen penunjukan sebagai BUT (Badan Usaha Tetap) atau Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
Kartu identitas pengurus (KTP atau KK), dan bagi pengurus warga negara asing, harus menunjukkan paspor, KITAS, atau KITAP.
Softcopy pas foto terbaru dalam CD atau media lainnya.
Sertakan keterangan NPWP, nama pengurus, dan nomor kartu identitas pengurus pada file foto.
Setelah memperoleh sertifikat elektronik, Anda dapat mengakses dan mengoperasikan aplikasi pajak seperti e-Bupot, e-faktur, serta aplikasi pajak lainnya yang membutuhkan sertifikat tersebut.
Cara Login Aplikasi e-Bupot DJP Online
Setelah Anda memiliki sertifikat elektronik, Anda dapat melakukan login ke e-Bupot PPh 23/26 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah berhasil login ke aplikasi e-Bupot, pilih menu Pengaturan dan kemudian pilih Pengaturan E-Bupot.
Lengkapi informasi yang diminta, seperti sertifikat digital, Passphrase sesuai dengan data yang tertera di e-Faktur, serta nama penandatangan SPT.
Centang kolom persetujuan dan klik tombol Simpan.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki e-Fin, Anda dapat memilih menu Pengaturan e-Fin dan masuk ke menu Atur e-Fin.
Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran e-Fin, dan Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang tertera pada halaman tersebut.
Fitur Aplikasi e-Bupot DJP Online
Berikut adalah sejumlah fitur yang tersedia pada e-Bupot:
Menampilkan daftar dan status setiap bukti potong PPh 23/26 yang telah Anda buat.
Membuat e-Bupot PPh 23/26 secara langsung.
Mengimpor bukti potong dari file Excel.
Memantau status impor bukti potong dari file Excel dan menerima notifikasi apabila terjadi kesalahan dalam proses impor.
Melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak.
Bulk bukti potong: memilih semua bukti potong yang diperlukan dan menyetujui banyak bukti potong hanya dengan satu kali klik.
Mengunduh PDF bukti potong dan PDF SPT Masa untuk arsip dan dokumentasi lebih lanjut.
Cara Menggunakan Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 DJP Online
1. Cara membuat bukti pemotongan pajak
Bukti potong pajak adalah dokumen penting yang diperlukan dalam proses pembayaran pajak. Jika Anda membuat bukti potong pajak menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23/26, Anda akan menerima bukti potong dalam bentuk fisik berupa dokumen kertas.
Namun, dengan kemajuan digital saat ini, Anda bisa mendapatkan bukti potong pajak melalui aplikasi e-Bupot DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat bukti potong pajak melalui aplikasi e-Bupot DJP Online PPh 23/26:
Anda sudah berhasil melakukan login via situs resmi OnlinePajak atau link e-Bupot DJP Online
Pilih fitur e-Bupot PPh 23/26 dan klik button + Tambah. Kemudian, pilih menu e-Bupot yang bakal Anda buat, baik e-Bupot PPh 23 maupun e-Bupot PPh 26
Lengkapi informasi data diri lawan transaksi dengan menginput NPWP atau nomor KTP. Input pula dokumen dasar pemotongan, seperti faktur pajak, invoice, pengumuman, dan dokumen pendukung lainnya. Kalau ada dokumen referensi lain, Anda bisa langsung klik Tambah Dokumen
Berikutnya, Anda bakal diarahkan pada halaman fasilitas, surat keterangan bebas, P3B untuk PPh 26, ditanggung oleh pemerintah pada kolom fasilitas, dan objek pajak. Isi seluruh kolom dengan benar, kemudian klik Button Simpan
Di halaman bukti potong yang telah Anda buat, Anda bisa memilih menu Approve Draft
Setelah proses tersebut berhasil, akan ada perubahan status menjadi Approved disertai dengan Nomor Bukti Potong dan nama Lawan Transaksi serta PPh terutang yang muncul secara otomatis setelah mendapatkan approval
2. Cara melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online
Anda perlu melakukan sinkronisasi bukti potong terlebih dahulu melalui e-Bupot DJP Online dan menyelesaikan pengaturan awal e-Bupot PPh 23/26, seperti langkah-langkah untuk login e-Bupot.
Setelah berhasil melakukan login e-Bupot, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online:
Klik tab SPT Masa dan pilih jenis pajak dan masa pajak yang akan dilaporkan. Lalu klik Buka SPT Masa
Selanjutnya, klik Posting untuk menarik data bukti potong yang telah mendapatkan approval pada masa tersebut
Saat proses posting tersebut selesai maka akan muncul total pajak yang terutang dan harus Anda setorkan. Setelah sukses melakukan pembayaran maka klik button Setor untuk melakukan penginputan Surat Setoran Pajak
Lengkapi dokumen Setoran Bukti Potongan dengan benar sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang kamu miliki lalu klim button Simpan
Saat data telah berhasil disimpan, Anda bisa klik button Lapor sebagai langkah akhir untuk melakukan pelaporan pajak
Cara Mengunduh e-Bupot PDF
Selain itu, Anda juga dapat mengunduh dokumen-dokumen pajak penting yang diperlukan melalui aplikasi e-Bupot DJP Online dengan langkah-langkah berikut:
Pastikan laporan e-Bupot yang Anda buat sudah berstatus Approved.
Pilih menu button Opsi dan klik menu Unduh.
Anda akan mendapatkan formulir bukti potong yang diperlukan dalam format PDF.
Sebagai penutup, aplikasi e-Bupot adalah solusi praktis yang mempermudah proses pembuatan dan pelaporan pajak secara elektronik, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien.